Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Kaltara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu atau ilegal yang tak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (12/10)
Sebanyak 4.940 buah kosmetik ilegal dari Tawau, Nalaysia itu berupa produk kecantikan berbagai jenis seperti sunscreen, sabun batang hingga krim wajah. Barang ilegal itu disita oleh aparat kepolisian dari tangan tersangka dengan inisial SD. Ia berperan sebagai penyuplai barang di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan kosmetik ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke Tarakan, Kalimantan Utara.
"Ini tanpa izin edar dari BPOM, dan ini mengandung hydroquinone dan tretinoin yang mana kandungan ini dilarang diedarkan di wilayah Indonesia. Karena kandungan itu dapat menyebabkan kulit kemerahan, kering hingga terbakar," ujar Hendy, Kamis (27/10)
Ia menambahkan, jalur perdagangan gelap Tawau-Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan bahayakan kesehatan masyarakat.
"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat Kaltara dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan produk yang telah sesuai standar BPOM," tandas Hendy.
SD telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dirubah dalam Pasal 60 angka 10 UU No 11 Rahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 UU No 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (OL-8)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Genjot Perolehan Kursi, Surya Paloh Bakar Semangat Kader Nasdem Kaltara
Polda Kalimantan Utara telah menyampaikan rekaman CCTV kepada keluarga Brigadir SH disaksikan pengacara dan Kompolnas.
KAPOLDA Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya berpotensi diperiksa terkait kematian ajudannya, Brigadir Setyo Herlambang (SH).
Keluarga minta agar pengusutan kasus kematian ajudan Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Aditya Jaya itu transparan.
Polda Kaltara akan memeriksa kematian ajudan Kapolda Kaltara yang ditemukan tewas dalam kamarnya.
"Upaya pemulihan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove ini menjadi agenda utama Bapak Presiden, sekaligus upaya untuk mengurangi emisi."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved