Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi (PT) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan hukuman mati terhadap Randi Bajideh pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang beberapa waktu lalu.
"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) 1A Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randi Bajideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10).
Ia mengatakan dalam putusan tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak dengan amar putusan yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) 1A Kupang.
Menurut dia dengan adanya putusan banding itu, maka terhadap terdakwa Randi Bajideh tetap berlaku vonis hukuman mati yang telah membunuh ibu dan anak yaitu Astri Manafe, 30, dan Lael Maccabee, 1, pada 26 Agustus 2021 silam.
Baca juga: Diduga Puluhan Penumpang Kapal Express Cantika 77 belum Ditemukan
Abdul Hakim mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggota Majelis Hakim Ujo Hunggul dan Made Pasek bahwa semua pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kupang sudah tepat dan benar pidana mati layak diberikan kepada terdakwa Randi Bajideh pelaku pembunuhan yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa Randi Bajideh melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astri Manafe dan anaknya, Lael Maccabe, dijatuhi hukuman mati, Rabu (24/8).
PN 1A Kupang memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021 silam.
Sementara itu Humas PT Kupang Bagus Irawan membenarkan adanya putusan banding dari PT Kupang terhadap perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan terdakwa Randi Bajideh yang tetap dihukum mati sesuai putusan PN 1A Kupang.
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Pembangunan jalan setapak dan tangga menuju mulut gua dilakukan Polairud Polda NTT selama 20 hari sebagai dukungan pengembangan destinasi tersebut.
Johni Asadoma menegaskan program rumah layak huni harus menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ketua Panitia Paskah Pemuda GMIT 2026, Simson Polin mengatakan prosesi ini menjadi sarana mempererat kebersamaan lintas jemaat dan lintas agama.
SEBANYAK 1.125 umat memadati Ibadah Jumat Agung di Gereja Efata Liliba, Jumat (3/4/2026) sore
Antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengular.
PUNCAK arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkirakan terjadi pada hari ini, Selasa (24/3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved