Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SALAH satu upaya pemerintah dalam membantu para pelaku usaha kecil dan menengah adalah dengan memberikan kredit atau bantuan. Caranya bisa lewat bank BUMN, swasta, atau lembaga pinjaman yang legal.
Berangkat dari situ, PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo komit meningkatkan kapasitas usahanya dalam melakukan Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) seusai mendapatkan tambahan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun tahun lalu.
Direktur Utama Askrindo, Priyastomo, mengatakan PMN yang didapatkan tersebut digunakan untuk memperkuat struktur permodalan. Target dan realisasi penyaluran KUR oleh perbankan terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Dengan adanya peningkatan volume penyaluran KUR oleh perbankan, rencana ini harus diikuti juga dengan penguatan struktur permodalan. Dan sesuai ketentuan OJK, struktur modalnya harus kuat berbasis gearing ratio sampai 20 kali dari kapasitas permodalan yang ada. Saat ini gearing ratio Askrindo mencapai 9,67 kali ," ujar Priyastomo.
Ia menambahkan, selama Januari – September, Askrindo melakukan penjaminan terhadap kredit yang diberikan oleh perbankan kepada kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp117,5 triliun atau mencapai 63% dari total target penjaminan terhadap penyaluran KUR nasional dari dan saat ini sudah menjangkau 2,5 juta UMKM dan menyerap 3,5 juta tenaga kerja.
Selain memperkuat struktur permodalan Askrindo, suntikkan PMN juga akan meningkatkan level kepercayaan perbankan dalam menyalurkan KUR kepada UMKM. “Kalau UMKM-nya gagal bayar kepada perbankan karena usaha mereka mengalami kesulitan, Askrindo akan melakukan pembayaran kewajiban kepada perbankan.
Induk Holding Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) memproyeksikan angka penyaluran KUR di 2023 akan mengalami kenaikan mencapai Rp285 triliun-Rp452 triliun. Peningkatan itu seiring adanya Peraturan Bank Indonesia No.23/13/PBI/2021 yang mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit UMKM sebesar 20 persen dari total portofolio kreditnya. Angka penyaluran KUR diperkirakan akan terus meningkat dan dapat tembus mencapai Rp729 triliun pada 2026.
Untuk mengantisipasi kenaikan volume KUR tersebut, Direktur Utama IFG, Robertus Billitea, mengatakan diperlukan penguatan permodalan dalam bentuk PMN untuk meningkatkan kapasitas Askrindo dan Jamkrindo sebagai penjamin KUR. Dia mengatakan, tanpa penambahan modal, gearing ratio penjaminan untuk kredit produktif Askrindo dan Jamkrindo akan melebihi dari ketentuan gearing ratio yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimum 20 kali.
"Kalau dengan PMN yang kami ajukan, gearing ratio ini akan terjaga Askrindo di kisaran 15 kali sampai 18 kali. Jamkrindo juga demikian. Gearing ratio terjaga dengan PMN. Selain itu, kami harus menjaga dan melihat program PEN lalu ada relaksasi OJK terhadap kualitas kredit perbankan. Ini akan bisa berpengaruh gearing ratio Askrindo dan Jamkrindo," tegas Robertus. (RO/A-1)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved