Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMASANGAN papan reklame besar di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dinilai semrawut. Karena selain merusak estetika, juga kurang memerhatikan segi keamanan pengguna jalan maupun konstruksi bangunan.
Kondisi papan reklame yang demikian akan semakin bahaya di saat memasuki musim hujan yang disertai angin kencang. Maka untuk menertibkan papan reklame yang semrawut, pihak DPRD Sidoarjo akan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan papan reklame.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sidoarjo Deny Haryanto mengatakan, sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah selayaknya menertibkan reklame. Terutama yang ada di pertigaan dan perempatan jalan raya.
"Penertiban ini penting, selain sebagai antisipasi estetika dan tata kota juga keamanan bangunan papan reklame baru. Misalnya jangan sampai papan reklame menutup rambu-rambu lalu lintas. Penertiban ini sekaligus untuk menginventarisir dan menggali kembali nilai potensi pendapatan dari penjualan layanan papan reklame itu di Sidoarjo," kata Deny yang anggota Komisi B DPRD Sidoarjo tersebut, Jumat (14/10).
Karena itu, kata Deny, dirinya bersama Komisi B DPRD Sidoarjo akan memanggil sejumlah dinas terkait untuk penertiban papan reklame itu. Dinas yang bakal dipanggil di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), serta Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Menurutnya, ketiga OPD itu yang dapat bekerja sama dalam penertiban papan reklame yang makin menjamur di Sidoarjo.
"Kalau seluruh OPD terkait kita panggil, maka penertiban bukan hanya soal papan reklame lama yang masih belum tertata dengan baik. Tapi, juga penertiban penempatan papan reklame baru. Karena setelah penertiban, maka titik baru reklame wajib mempertimbangkan segi estetika, kekuatan konstruksi bangunan dan segi keamanan terkait jarak bangunan papan reklame dari jalan raya," ujar Deny.
Baca juga: BPBD Sebut 22 Ribu Warga Sulsel Terdampak Bencana Alam
Berbagai pertimbangan itu, lanjut dia, untuk mencegah agar papan reklame aman saat ada amukan angin kencang (puting beliung) saat musim hujan. Selain itu, juga aman saat pengguna jalan atau sopir memperhatikan papan reklame yang selalu dibuat menarik bagi pengguna jalan itu.
"Artinya jangan sampai ada papan reklame menarik perhatian karena pernak-perniknya, tapi justru membahayakan bagi pengguna jalan atau sopir dan pengendara motor. Apalagi, memicu kecelakaan karena memperhatikan papan reklame itu," ujarnya.
Plt Asisten II Pemkab Sidoarjo, Budi Basuki, mengaku siap menampung masukan DPRD Sidoarjo itu. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait untuk melaksanakan penertiban papan reklame itu.
Menurut Budi, penertiban penempatan papan reklame, terutama yang berukuran besar (raksasa) itu sudah saatnya direalisasikan. Terutama, papan reklame yang kurang memerhatikan segi estetika, kekuatan konstruksi bangunan dan keamanan bangunan.
"Penertiban bukan hanya papan reklame yang lama. Tetapi papan reklame baru yang masih proses pengajuan dalam penempatan harus memperhatikan berbagai aspek keamanan dan estetika. Karena itu, sebelum penentuan titik baru itu, harus melibatkan tim teknis. Mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), DPM PTSP serta BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Budi.
Sementara Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Tjarda, mengaku siap melaksanakan penertiban papan reklame. Namun, penertiban itu harus berdasarkan permintaan OPD terkait lainnya.
"Kami siap saja melaksanakan penertiban papan reklame. Karena penertiban itu demi perbaikan dan kebaikan tata kota Sidoarjo," kata Tjarda. (OL-16)
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved