Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokat LBH Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi selaku penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truk batu bara.
LBH-PI menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah lalai dan melawan hukum
karena tidak dengan sungguh-sungguh mentaati Perda 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara dalam Provinsi Jambi khususnya Pasal 5.
Pasal itu menyatakan:
Pertama setiap pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai. Kedua, kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.
Frandy Septior Nababan, salah satu advokat dari LBH-PI menegaskan, sudah setahun lebih sejak perda itu diundangkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Gubernur Jambi telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Pembiaran tersebut berdampak sangat luas bagi aktivitas kehidupan
masyarakat Jambi sehari-hari. Selain selalu menimbulkan kemacetan, tidak sedikit lalu-lalang truk batu bara telah menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas, baik luka-luka maupun meninggal dunia.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Komisaris Besar Dafi mengakui tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu-lintas di Jambi, salah
satunya dipicu tingginya mobilitas angkutan truk batu bara. Seperti pada 2021, misalnya, dari 400-an orang korban laka lantas di Jambi, separuhnya akibat bertabrakan atau terlindas truk batu bara.
"Ini jelas-jelas merugikan. Bahkan sampai banyak warga kehilangan orang
terkasihnya. Hal ini tidak sebanding dengan peningkatan investasi dan nilai ekonomi akibat aktivitas batu bara. Faktanya hari ini inflasi Jambi sangat tinggi dan kemiskinan di Jambi masih tidak terkendali," beber Frandy.
Ia menambahkaan, berbagai elemen masyarakat telah kerap berunjuk rasa
menolak keberadaan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Jambi. Namun dia sayangkan, sampai hari ini pemerintah tidak tegas dan
cenderung membiarkan.
"Hanya direspon dengan mengeluarkan surat edaran dan instruksi-instruksi sekedar pelipur lara, tidak menyentuh akar persoalan," katanya.
Menurutnya, mestinya Gubernur Jambi tegas saja. Misalnya dengan mencabut amdal lalin bagi perusahaan batu bara atau mencabut Izin lingkungan sampai mereka tunduk pada ketentuan Perda.
"Segala perangkat wewenang itu ada pada gubernur," tandasnya.
Melalui somasi yang dilayangkan pada Rabu kemarin iti, sebut Frandy LBH-PI secara tegas meminta gubernur untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Jika tidak, maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Iustitia
selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit). (N-2)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved