Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNIT 3 Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dari SLT, 31, yang ditangkap di Jalan Poros Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, polisi menyita 1 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Dodi Rahmawan mengatakan penangkapan SLT dipimpin Kepala Unit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Komisaris Andi Sofyan. "Penangkapan dilakukan Kamis (15/9), beserta sejumlah barang bukti, 20 sachet ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.003 kg dan satu buah timbangan warna biru, serta plastik kemasan teh Tiongkok warna hijau merek Daguanyin. Sekarang SLT diamankan di Resmob Polda Sulsel," ungkap Dodi, Senin (19/8).
Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi di Jalan Poros Paccerakkang itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu jumlah besar. Saat ditangkap di rumahnya, SLT tidak memberikan perlawanan.
Menurut Dodi, barang bukti sekitar 1 kg sabu yang ditemukan di rumah SLT disimpan di dalam kantong plastik berwarna merah, yang dikemas dalam kemasan plastik teh Tiongkok hijau yang berisi 20 sachet. "Dan SLT mengakui jika itu semua miliknya, yang disimpan di lantai tiga yang akan dijual," lanjut Dodi.
SLT kini masih terus menjalani pemeriksaan. Dia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar. (OL-15)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved