Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktorat Ditsabhara Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kantong minuman keras dari Sulawesi Utara dan menangkap seorang pemuda berinisial PH alias Philips (28) yang diduga sebagai penyuplai minuman keras.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dihubungi, Minggu, membenarkan temuan tersebut dan minuman keras yang diselundupkan dari Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menggunakan kapal ferry dan tujuan minuman keras itu, pelaku akan membawa Halmahera Tengah (Halteng) melalui Kota Ternate.
Michael mengatakan, razia peredaran minuman keras tradisional ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2004 yang melarang seluruh peredaran minuman beralkohol masuk ke daerah tersebut.
Oleh karena itu, dalam razia itu, petugas berhasil menemukan barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Kantor Mako Sabhara untuk diproses lebih lanjut.
"Sehingga, dengan barang bukti dan pelaku berhasil diamankan ini akan proses lanjut, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kabid Humas.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan saat itu pelaku Philips menggunakan sepeda motor tipe Yamaha jenis Fino dengan nomor polisi DG 5818 ON di lingkungan Toloko untuk menjemput penyelundupan minuman keras,.
Pelaku Philips yang ditangkap ketika Subditgasum Samapta Polda Malut yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Zulkifli Machmud melakukan razia rutin di wilayah hukum Kota Ternate.
Saat razia rutin itu, anggota melihat Philips yang mengendarai sepeda motor serta membawa sebuah kantong plastik besar yang diduga barang haram.
Untuk memastikan barang yang dibawa tersebut, anggota lalu menghentikan Philips dan dilakukan pengecekan isi dari dalam barang bawaannya. Benar saja, setelah dibuka, anggota menemukan 73 kantong plastik berisi minuman keras siap edar dan pelaku Philips bersama barang bukti lalu diamankan ke Mako Ditsabhara Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan. (Ant/OL-12)
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved