Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Cikatomas karena melakukan penganiayaan terhadap hewan. Video aksi penganiayaan itu kemudian dijual keduanya di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan berupa monyet ekor panjang (kera) dan lutung di rumah pelaku di Kampung Sukajadi.
"Kedua orang pelaku melakukan penganiayaan terhadap kera dan lutung dengan cara memotong bagian tubuh hean tersebut, menggunting telinga dan melubangi mata hewan itu menggunakan bor. Mereka merekam penganiayaan itu dan videonya mereka jual di medsos," kata Kapolres, Selasa (13/9).
Kepada polisi, keduanya mengaku video penyiksaan tersebut dijual dengan harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Diduga peminatnya video tersebut berasal dari luar negeri. "Mereka melakukann aksi penyiksaan terhadap hewan dan merekamnya sejak 2021 sampai dengan yang terakhir pada Juni 2022 dengan jumlah 12 kali," ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti seekor lutung jawa, seekor monyet jenis ekor panjang, foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, ponsel, panci alumunium, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 190 ribu serta barang bukti lainnya. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. "Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus dilakukannya," jelas Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (OL-15)
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
Kabar gembira datang dari Pusat Konservasi Gajah (PKG) Provinsi Riau. Satu ekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrana) telah lahir pada Sabtu (6/4) pada pukul 03.30 WIB dini hari.
Bertepatan momen Ramadan yang identik dengan bulan penuh kebaikan dan berbagi, Taman Safari Bali mengadakan kegiatan berbagi melalui campaign #Let'sGoKebaikan.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno, mengusulkan adanya perubahan terhadap aturan jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi Kebun Binatang.
Dengan nuansa sea shore yang estetik, Anda dapat duduk santai sambil menikmati melihat anjing laut berenang, makan dan berputar-putar seolah ia mengajak Anda bermain.
KLHK akan melakukan survei mengenai populasi dan sebaran macan tutul jawa di wilayah Jawa. Program tersebut bertajuk Java Wide leopard Survey (JWLS)
Kekeringan rawan terjadi di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, Pancatengah, Cineam, Karangjaya, Culamega, Cibalong, Kadipaten, Salawu, Tanjungjaya, Pageurageung dan Kecamatan Sukaresik.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
Sebelum ditemukan di bawah pohon dalam kondisi meninggalnya Iis Aisah meninggalkan rumah selama tiga bulan tanpa ijin keluarganya karena bersangkutan selama ini mengalami gangguan mental
Program pengembangan itu dilakukan di Kampung Sinar Jaya, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu.
lahan seluas 5 hektare berada di Kampung Tanjung, Karanganyar, Gunung Tandala, Talagasari, Kersamenak, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, semuanya dalam kondisi terancam kekurangan
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved