Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng menangkap seorang pria berinisial SW, 32, warga Jalan Tjilik Riwut
kilometer 6,5 Palangka Raya yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mencapai setengah ton lebih, tepatnya 693 liter.
Terduga pelaku diamankan aparat di kediamannya, di Jalan Tjilik Riwut kilometer 6,5, tepatnya di samping Rumah Sakit Awal Bros Pambelum Kota Palangka Raya, pada Senin (29/8), sekitar pukul 17.30 WIB.
Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Cahyo Widiarso, mengatakan, pengungkapan diawali informasi masyarakat yang resah akan aktivitas penimbunan di sebuah gang di Jalan Tjilik Riwut Km 6.
Baca juga: Kapolda NTT Instruksikan Selidiki Penimbunan BBM
Informasi kemudian ditindaklanjuti Tim PPRC dan segera melakukan pengamanan. Dari sebuah barak di kawasan tersebut, petugas menemukan 73 jeriken berkapasitas 35 liter. Sebanyak 21 jeriken sudah berisikan BBM jenis Pertalite dengan total 693 liter.
"Hasil pemeriksaan kepada SW, BBM subsidi ini dibeli dari para pelangsir pengendara sepeda motor yang melakukan pengisian di SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 6," kata Cahyo dalam keterangannya, Rabu (31/8).
SW menjelaskan jika Pertalite dibeli Rp300 ribu per jeriken yang berisikan 33 liter. Dalam satu jeriken berisikan sekitar 33 liter, SW
mendapatkan selisih harga Rp47.550 kemudian akan dijual seharga Rp10.000 per liter.
"SW sendiri pada 2020 juga pernah dihukum penjara karena penyalahgunaan BBM. Selanjutnya proses hukum akan dilakukan Satreskrim Polresta Palangka Raya," terangnya. (OL-16)
Seluruh kader Gerindra harus memenangkan Agustiar Sabran pada Pilkada 2024 ini. Gerindra akan menindak kader yang membelot mendukung Agustiar.
Partai Gerindra akan menindak tegas setiap anggota yang tidak patuh terhadap keputusan Mahkamah Partai Gerindra dalam mengusung Agustiar sebagai calon gubernur Kalteng.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
SEEKOR hewan liar dilindungi, lutung abu-abu, ditemukan tersengat listrik saat masuk ke kawasan permukiman di Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Untuk itu Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mengaktifkan 60 Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap SD, 35, pelaku pembunuh Yudi, warga Jalan KS Tubun Kuala Kapuas
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved