Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumsel menyita 323 item produk atau barang yang tanpa izin edar, kedaluwarsa, mengandung bahan dan berbahaya. Ini merupakan hasil sitaan selama Januari hingga Agustus 2022 ini.
"Ada 323 item produk kita musnahkan, dengan nilai Rp179,8 juta," kata Kepala BBPOM di Palembang, Zulkifli saat Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Produk Hasil Pengawasan di Kantor BBPOM Palembang, Rabu (24/8).
Zulkifli menjelaskan, 323 item produk tersebut terbagi atas empat jenis yaitu kosmetik tanpa izin edar sebanyak 219 item dengan nilai Rp98,4 juta. Lalu kedaluarsa sebanyak 15 item dengan nilai Rp2,8 juta dan mengandung bahan berbahaya 15 item dengan nilai Rp7,3 juta.
Lalu obat tradisional, tanpa izin edar sebanyak 22 item dengan nilai Rp30,9 juta dan mengandung bahan kimia ada satu produk dengan nilai Rp1,4 juta. Kemudian obat tanpa izin edar ada 3 item dengan nilai Rp6,6 juta dan tanpa kewenangan ada dua produk dengan nilai Rp105 ribu.
Untuk pangan ada tanpa izin edar sebanyak 35 item, dengan nilai Rp23,6 juta, kedaluwarsa atau rusak 9 item dengan nilai Rp7,7 juta dan mengandung bahan berbahaya dua item dengan nilai Rp660 ribu.
"Dari temuan yang paling banyak yaitu tanpa izin edar. Misal kosmetik contohnya, ada krim pemutih, parfum, pensil alis dan kutek kuku. Lalu obat tradisional seperti obat kuat dan untuk pangan seperti adanya bahan tambahan contohnya perisa, pewarna dan pengembangan," jelasnnya.
Menurut Zulkifli, untuk pangan ini termasuk ada terasi. Ada puluhan kg terasi mengandung rhodamin atau pewarna tekstil, yang berbahaya jika dikonsumsi. Untuk terasi ini dijual di daerah 7 Ulu dan setelah ditelusuri ternyata dari Ogan Ilir.
"Diimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih obat dan makanan yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar," pesannya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan menambahkan, harapannya ada efek jera dari oknum yang masih ada niat curang.
"Bagimanapun kami juga konsumen, apa yang Anda makan kami juga makan. Terima kasih gerak cepat yang sudah dilakukan dan harapannya tidak ada lagi barang temuan seperti ini," pungkasnya. (OL-16)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved