Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) masih menunggu skema terkait rencana penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan harga BBM naik pekan depan.
"Masalah kenaikan atau masih disubsidi itu kewenangan pemerintah pusat yakni Presiden dan DPR. Maka itu kita lihat dahulu skemanya," kata Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Herman Deru mengatakan pihaknya pun siap jika nantinya diajak bicara atau memberikan masukan terkait kenaikan BBM tersebut. "Kalau kita diajak bicara untuk memberikan saran ya siap, tapi kalau sekarang kami belum ada saran," ujarnya.
Pihaknya belum memastikan apakah kenaikan BBM nantinya akan memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat Sumsel nantinya. Sebab, pihaknya belum tahu pasti BBM jenis apa nantinya yang akan dinaikkan.
Selain itu, Herman Deru mengaku bahwa dirinya saat ini juga sering menggunakan kendaraan listrik dalam waktu tertentu. Hal itu dikarenakan pihaknya menilai memakai kendaraan listrik lebih hemat.
"Mobil listrik pakai terus. Untuk promosi agar bisa dilihat masyarakat terbukti juga lebih hemat. Tapi harganya memang tidak murah," katanya. (OL-15)
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved