Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTISIPASI aktif dari seluruh elemen masyarakat merupakan aspek penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.
Begitu pula dalam hal penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran dan penyelematan di daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan penyelenggaraan layanan damkar dan penyelamatan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang harus menjadi prioritas dan dipenuhi secara minimal oleh pemerintah kepada masyarakat.
Dalam menghadapi risiko dan bahaya kebakaran, tentu saja harus berorientasi pada pencegahan, dimana masyarakat yang teredukasi dan partisipatif menjadi kunci demi terciptanya ketangguhan terhadap bahaya kebakaran tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil), Kemendagri, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan didukung penuh oleh Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar apel pengukuhan relawan pemadam kebakaran atau disingkat Redkar pada Kamis (28/7), bertempat di plaza kantor Bupati Kubu Raya.
Baca juga: DPR: Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Dapat Kurangi Kepadatan
Dalam amanat apel, Dirjen Adwil, Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan bahwa “Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, aktualisasi dari pelaksanaan keputusan itu dapat kita lihat secara nyata dengan terhimpunnya 319 Redkar di Kubu Raya."
"Ini jelas menjadi energi baru dalam gelar kekuatan pemadam kebakaran dan penyelamatan di Kubu Raya khususnya, maupun di Kalimantan Barat pada umumnya,” kata Safrizal.
Relawan Pemadam Kebakaran atau yang dikenal Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Sebagai tindak lanjut dari Kepmendagri tersebut, sebagian besar pemerintah daerah telah melakukan pembentukan dan pembinaan Redkar.
Lebih jauh lagi, keberadaan Redkar merupakan refleksi dari budaya kesukarelawanan yang telah tumbuh dan berkembang dalam falsafah bangsa, yaitu gotong-royong.
Lebih lanjut, Safrizal memberikan apresiasi kepada Bupati Kubu Raya dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sehingga Redkar di Kabupaten Kubu Raya dapat terbentuk.
“Hari ini saya turut menyampaikan piagam penghargaan secara langsung kepada Bupati Kubu Raya sebagai Pelopor Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran," jelasnya.
"Motivasi ini menjadi penting karena sub urusan kebakaran, dihitung dalam capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga menentukan dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucap Safrizal.
Paralel dengan hal tersebut, pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan bagi seluruh anggota Redkar juga harus mutlak dilakukan.
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa peranan Redkar tidak hanya dibutuhkan saat di lapangan, namun juga menjadi agen sosialisasi yang turut andil mengkomunikasikan berbagai kebijakan Pemerintah terkait pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Bahwa Redkar adalah dari, oleh ,dan untuk masyarakat. Oleh karenanya senyawa Redkar dan Masyarakat dapat mendorong terwujudnya susunan masyarakat yang teredukasi akan resiko dan bahaya kebakaran serta mampu secara bersama-sama menggerakkan potensi kesukarelawanan sosial di masyarakat,” kata Safrizal.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran anggota Redkar saat ini terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dan dapat dilaksanakan secara offline dengan mendatangi Kantor Dinas Damkar & Penyelamatan terdekat, maupun secara online melalui Aplikasi Redkar
Tidak kurang dari 12.569 masyarakat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia yang melakukan registrasi untuk menjadi anggota Redkar melalui aplikasi secara daring.
“Di era transformasi digital saat ini, pemerintah juga telah membuka ruang pendaftaran secara daring melalui aplikasi Sipadam yang dapat diunduh secara gratis," katanya.
"Harapannya akan semakin memudahkan masyarakat untuk menjadi anggota Redkar,” pungkas Safrizal. (RO/OL-09)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menyelamatkan dua pekerja gondola karena tersangkut di Gedung UNJ, Rawamangun.
DINAS Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok berkilah tidak memerintahkan satpam menghadang, memeriksa, menginterogasi, serta melarang wartawan
Setelah ditangkap, ular dimasukkan ke karung dan kemudian dilepas di kawasan yang jauh dari permukiman.
Terjadi 1.277 kejadian kebakaran di Jakarta sejak Januari hingga Agustus 2023 atau 5 kebakaran di Jakarta setiap harinya.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kebakaran atau saat kebakaran. Simak pesan dari petugas pemadam kebarakaran berikut.
Frekuensi kebakaran yang terjadi selama bulan Ramadan 1.444 Hijriah di wilayah DKI Jakarta tercatat ada 124 kejadian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved