Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AUTOPSI ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh tim forensik berkompeten dan independen merupakan wujud dari komitmen Kapolri untuk mengungkap terang-benderang kasus ini.
"Proses hari ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus ini menjadi terang-benderang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di halaman RSDU Sungai Bahar, Rabu (27/7).
Dia menyebutkan, penyidik sangat berkepentingan terhadap hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Rabu (27/7). Hasil autopsi akan dipergunakan sebagai tambahan alat bukti untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J yang saat ini menjadi tanda tanya besar publik.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri. Sesuai arahan dari Presiden supaya kasus ini dibuka secara terang," jelasnya.
Sesuai prosedur hukum, Dedy menyatakan apapun kesimpulan dari hasil autopsi ulang, bersama data dan bukti pendukung penyidikan kasus kematian Brigadir J, akan dibuka dan diungkap pada sidang di pengadilan.
Kadiv Humas menambahkan autopsi ulang tersebut dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya. Melibatkan tim dari perhimpunan dokter forensik Indonesia yang sudah berkompeten di bidangnya dan dipastikan independen.
Dedi menjelaskan, hasil autopsi ulang tersebut memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggujawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi (autopsi ulang) adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang, menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik. (OL-15)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved