Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Cimahi belum menerima laporan pihak keluarga dari calon jemaah haji furoda yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 jemaah calon haji gagal menunaikan ibadah ke Tanah Suci karena menggunakan visa tidak resmi dari perusahaan tersebut.
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan menyatakan, kepolisian baru bertindak jika sudah diterima laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat praktik ilegal PT Alfatih Indonesia Travel.
"Hingga detik ini kami belum terima laporan, jika sudah ada yang melapor akan ditindaklanjuti," kata Imron saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/7).
Pihaknya belum bisa mengungkap unsur pidana yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel karena belum ada aduan dari pihak korban. Kepolisian, lanjut dia, juga akan menunggu keterangan terlebih dahulu dari pihak pelapor.
"Untuk unsur pidananya mungkin bisa disampaikan nanti karena sampai sekarang kan belum ada yang laporan," ungkap Imron.
Baca juga: Jemaah Khilafatul Muslimin di Cianjur Ikrar Setia Kepada NKRI
Berdasarkan keterangan Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, lanjut dia, perusahaan tersebut mencantumkan alamat palsu kantornya di Lembang.
"Perusahaan travel Alfatih tidak terdaftar di Kemenag, ketika alamatnya dicek, ternyata bukan travel melainkan penginapan. Jadi patut diduga
alamatnya palsu," ujarnya.
Kepala Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bandung Barat, Didin Saepudin, mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi dan Kemenag pusat untuk mendapatkan alamat PT Alfatih Indonesia Travel, termasuk identitas serta alamat calon haji non kuota atau furoda.
Selain itu, Kemenag Bandung Barat juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian karena PT Alfatih Indonesia Trave dianggap telah merugikan
masyarakat, terutama calon haji furoda.
"Alamat jemaah calo haji dan alamat asli perusahaan kita sudah diminta ke Kemenag pusat, dibantu pihak imigrasi," jelasnya. (S-2)
Otoritas Arab Saudi mulai memberlakukan larangan masuk Mekah mulai Jumat (23/6) hingga Sabtu (1/7) pekan depan.
RATUSAN pendaftar haji di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, membatalkan pendaftarannya untuk berhaji dan memilih beralih ke ibadah umrah.
Penyusunan Instrumen Survei Kepuasan Jemaah Haji mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini sebanyak 99.886 orang. Para jemaah terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.668 orang dan haji khusus sebanyak 7.218 orang.
Iran menggunakan semua kekuatan untuk mengamankan pembebasan salah satu warga negaranya yang ditangkap di Arab Saudi selama haji bulan lalu.
Pemerintah tetap melakukan visitasi dan pendampingan melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah sampai jemaah sehat dan dapat dipulangkan seluruhnya ke tanah air.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
ADA anggapan Pansus Angket Haji tidak akan efektif bahkan gimik. Anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan anggapan tersebut wajar dan harus dihormati.
Panitia Khusus (pansus) Angket Haji menunda rapat perdana yang awalnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. Rapat diundur dan dipastikan bakal digelar pekan depan.
Pansus Haji akan memanggil perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas dugaan malapraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi pada proses penyelenggaraan haji.
ANGGOTA Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wisnu Wijaya membeberkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved