Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus menenangkan para pengawai non-ASN di lingkungan pemerintahan menyusul rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023. Pemkab Cianjur meyakini kebijakan yang digulirkan tersebut tentu akan dibarengi dengan solusinya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep S Alamsyah, menuturkan rencana penghapusan tenaga honorer hanya sebuah istilah. Artinya, pemerintah pusat sudah mengkaji efek yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
"Penghapusannya mungkin dalam tanda petik. Saya menduga penghapusan itu hanya istilah saja. Kami juga yakin pusat sudah memikirkan solusi bagi kawan-kawan honorer," terang Cecep, Kamis (9/6).
Cecep tak memungkiri keberadaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cianjur masih sangat dibutuhkan. Karena itu, lanjutnya, Pemkab Cianjur memikirkan juga nasib para tenaga honorer seandainya rencana tersebut jadi diterapkan.
"Kami di Pemkab Cianjur dan tentunya sesuai arahan-arahan dari pusat, ada solusi alternatif untuk pemecahan efek dari kebijakan ini. Opsi-opsinya kita menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Cecep mengimbau para tenaga honorer di Pemkab Cianjur tak usah khawatir ataupun resah menyikapi rencana tersebut. Pemkab Cianjur, tegas Cecep, akan membantu memikirkan formulasi mencari solusinya. "Mereka (honorer) masih diperlukan," tuturnya.
Masih dibutuhkannya para tenaga honorer, kata Cecep, tak terlepas tidak seimbangnya jumlah pegawai ASN yang pensiun dengan kuota formasi pengangkatan. Di Kabupaten Cianjur, ujar Cecep, setiap tahun rata-rata terdapat 500 orang pegawai yang masuk masa pensiun.
"Kalaupun ada formasi penerimaan pegawai, kuotanya paling 100 orang. Jadi tidak sebanding," imbuhnya.
Secara data, Cecep tak mengantongi jumlah pasti tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Cianjur. Pasalnya, domain data jumlah honorer berada di masing-masing perangkat daerah. "Data persisnya saya tidak tahu," pungkasnya. (OL-15)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved