Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara terhadap lima taruna Politeknik Ilmu
Pelayaran (PIP) Semarang. Mereka terdakwa tidak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang, Selasa (31/5), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun penjara. Adapun kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Kapal di Bulungan, Dua Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang. Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap Zidan Muhammad Faza mengakibatkan 14 taruna junior lain mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding. Empat terdakwa lain melalui penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir. (Ant/OL-14)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang memastikan bahwa tidak ada pembatalan kereta api tujuan Jakarta keberangkatan dari Daop 4 Semarang pada hari ini, Rabu (29/4/2026).
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
PERSAINGAN menuju grand final Proliga 2026 memasuki fase penentuan pada seri ketiga final four putaran kedua yang digelar di GOR Jatidiri, Semarang, pada Kamis (16/4) hingga Minggu (19/4).
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkotika jenis Zenith di Semarang. Polisi menyita 186 ribu tablet siap edar dan 1,83 ton bahan baku prekursor
IDAI mengingatkan anak, terutama batita, sangat rentan hipotermia saat mendaki. Orang tua diminta paham pertolongan pertama dan risiko cuaca ekstrem.
Mini muralfest yang diadakan oleh Kolektif seni Grobak Hysteria dan diikuti 15 seniman itu bertujuan untuk mempercantik lingkungan.
Pemprov Jawa Tengah menggelar festival buku selama 16 hari dengan 6.500 koleksi untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
Sejumlah daerah di Jawa Tengah seperti Semarang, Pati, dan Salatiga belum menerapkan kebijakan WFH pada Jumat (10/4) demi menjaga pelayanan publik.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat penyaluran KUR perumahan di Jawa Tengah awal 2026 mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadirkan langsung pimpinan KPK untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah dan DPRD di wilayahnya.
Akan tetapi, katanya, mulai Kamis ini, kondisi atmosfer menunjukkan peningkatan pertumbuhan awan yang berpotensi memicu hujan di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
SEJUMLAH pemudik Lebaran 2026 yang pulang ke Jawa Tengah (Jateng) mengaku merasakan hasil geliat pembangunan yang ada di provinsi ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved