Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALI KOTA Yogyakarta telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam malam bagi anak. SE itu juga terkait pembinaan anak-anak dalam keluarga itu juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang pembangunan ketahanan keluarga.
"Jam malam anak itu memberikan acuan, maksimal jam sepuluh malam anak anak sudah ada di rumah," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam focus group discussion terkait kejahatan jalanan di Hotel New Saphir Yogyakarta, Selasa (26/4).
Jam malam diterapkan sebagai upaya bersama mengatasi perkelahian pelajar. Pasalnya, perkelahian geng sekolah bergeser menjadi kejahatan jalanan (klitih) di masyarakat pada malam dan dini hari. Sebab itu, jam anak harus dikelola dengan baik agar anak-anak tidak terjebak pada melakukan aktivitas yang dilarang, seperti kejahatan jalanan.
Heroe menyampaikan, pihaknya juga telah menerjunkan Satpol PP, Linmas, dan Jaga Warga yang dibentuk Pemda DIY untuk ikut mencegah kejahatan jalanan. Kegiatan ronda atau sistem keamanan lingkungan juga harus lebih diaktifkan.
"Karena (kejahatan jalanan terjadi) di masyarakat, aktivitas itu harus ditangani bersama-sama. Kami punya harapan kita semua punya tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kita baik sekolah masyarakat dan keluarga itu menjadi faktor penting untuk mencegah perkembangan kejahatan jalanan," kata dia.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Nindyo Dewanto mengungkapkan, penanganan kejahatan jalanan menjadi hal sangat penting untuk didiskusikan lebih lanjut. "Kami harap melalui diskusi ini paling tidak kita bisa mendapatkan pandangan yang sama terkait kejahatan jalanan dan penanggulangannya seperti apa," papar Nindyo.
Di sisi lain, Kanit Bhabinkamtibmas Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Widar Afandi menyebut selama 2022 Polresta Yogyakarta menangani 8 kasus tindak pidana yang dilakukan pelajar. Rinciannya berupa penganiayaan, sajam, dan pengrusakan. Kasus-kasus yang ditangani sudah ada P21 dan yang divonis pengadilan.
"Upaya yang dilakukan Polresta dalam penanganan kenakalan remaja diantaranya pendataan geng-geng pelajar dan musuh antar geng, pemetaan tempat nongkrong atau berkumpul geng, patroli terpadu polres-polsek, hingga pembinaan penyuluhan ke sekolah- sekolah dan terhadap pelajar berenergi lebih," jelasnya. (OL-15)
Kejadian bermula saat anaknya izin untuk membantu satu temannya yang sedang melakukan pindahan kost dari kampung Karangasem ke sekitar Perumnas Condongcatur.
DUA pelajar SMK Kota Magelang, Jawa Tengah pelaku klitih (keliling golek getih atau keliling mencari darah) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, diancam hukuman 10 tahun bui.
Agenda sidang ialah pembacaan putusan untuk para terdakwa. Salah satu terdakwa divonis 10 tahun penjara.
Praktik klitih terus meminta korban. Yang terkini dua mahasiswa jadi korban kejahatan jalanan itu hingga tewas.
"Karena mengeluarkan anak dari sekolah bukan menyelesaikan masalah, tetapi malah menambah masalah," kata Sri Sultan
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved