Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (09/11), menggelar sidang lanjutan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang mengakibatkan
satu orang meninggal dunia pada 3 April lalu.
Agenda sidang ialah pembacaan putusan untuk para terdakwa. Salah satu terdakwa divonis 10 tahun penjara.
Sidang mengajukan tiga terdakwa, yakni terdakwa satu Ryananda Syahputra, 19, terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra, 18 dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi,21.
Ketua Majelis Hakim Suparman menyatakan, ketiganya bersalah dan memenuhi unsur dakwaan sebagaimana dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang yang mengakibatkan mati," kata Suparman.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu selama 10 tahun. Sementara terdakwa dua dan tiga, dijatuhi masa hukuman yang sama, yakni selama 6 tahun penjara.
Dalam berkas lain, sidang mengajukan terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Mereka juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara yang sama, selama 6 tahun.
Mendengar putusan hakim tersebut, para keluarga terdakwa yang hadir di
PN Yogyakarta, berteriak histeris dan menangis. Sejumlah teman terdakwa yang juga ikut masuk ke ruang sidang berteriak memberikan
dukungan kepada para terdakwa. Mereka yakin, para terdakwa tidak
bersalah.
Suparman pun meminta para hadirin untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding. "Dengarkan dulu. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa dan jaksa untuk banding," tegasnya.
Ajukan Banding
Taufiqurrahman, Kuasa Hukum Fernandito, menyatakan akan mengajukan
banding. Ia menuding peradilan yang telah memutus Fernandito bersalah
merupakan peradilan sesat dan zalim.
"Ini peradilan sesat, putusannya jelas menyesatkan," katanya seusai
persidangan.
Menurutnya, telah terjadi rekayasa proses penyidikan. "Kami tidak
terima, dan kami ajukan banding."
Arsiko Daniwidho Aldebarant, Kuasa hukum Ryan, juga menyatakan akan
mengajukan banding. Menurutnya, majelis hakim tidak objektif dalam
memutus perkara karena mengesampingkan semua saksi-saksi dari para
terdakwa.
"Saksi-saksi itu penting, padahal kita bisa membuktikan dengan video,
tapi dikesampingkan," kata Arsiko, Ketua PBHI Yogyakarta.
Yogi Zul Fadhli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, yang
menjadi kuasa hukum Andi, menilai hakim telah mengabaikan fakta yang
selama ini terungkap di persidangan.
"Alat bukti yang kami ajukan dikesampingkan. Padahal itu bisa menujukkan bahwa terdakwa Andi tidak pernah berada di lokasi. Kami kecewa dengan peradilan ini dan akan mengajukan banding," katanya. (N-2)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved