Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Papu Barat, menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PPT di tempat persembunyiannya di daerah Banjeng, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka kasus korupsi ini ditangkap pada hari Kamis (21/4) pagi sekitar pukul 07.20 WIB di rumah keluarganya. Tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Sarwo Edi, mengatakan sejak tahun 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Jaringan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp1.360.811.580.
"Ketika dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan bahkan tidak diketahui keberadaannya," kata Sarwo Edi.
Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjerat tersangka yang kini berusia 72 tahun itu dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, imbuhnya, tersangka dikenai pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi, tersangka selanjutnya dibawa ke Papua Barat untuk menjalani proses hukum pidana. (OL-13)
Baca Juga: Buronan 9 Tahun Kasus BBM Ilegal Dicokok Tim Tabur Kejati Jambi ...
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Sebanyak 15 BUMN, termasuk Peruri, memperkuat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program TJSL di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 22–24 April 2026.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved