Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUDAH jatuh ketiban tangga. Perumpamaan itulah yang dialami petani di Kota Batu, Jawa Timur. Pinjaman modal kerja yang digelontorkan Petrokimia Gresik berupa sapi akhirnya menjerat petani dalam bekapan hutang.
Petani yang semula hidup damai akhirnya terpuruk setelah berurusan dengan Petrokimia Gresik. Penyaluran modal kerja yang semula mengusung spirit menyejahterakan petani dan peternak justru bermasalah.
"Saya menanggung hutang sapi di Petrokimia Gresik selama bertahun-tahun. Hutang itu berusaha saya bayar sebisanya," ungkap warga Desa Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur, Syaifudin Zuhri, Senin (28/3).
Proses bayar dengan tanda terima kuitansi, bukannya transfer bank. Syaifudin mengungkapkan kasus ini bermula saat Petrokimia Gresik menyalurkan kredit modal kerja dalam bentuk sapi pada 2008 lalu. Saat itu, ia sebagai penjamin sekitar 20 sapi ke petani berbeda dengan agunan empat surat tanah.
"Seingat saya tidak ada perjanjian kontrak saat penyaluran kredit sapi," tuturnya.
Program sapi bergulir tapi berakhir berantakan. Sapi yang dipelihara petani ada yang sakit lalu mati. Problem lainnya, petani termakan isu bahwa sapi-sapi itu program hibah, bukannya kredit.
Menurut Syaifudin, sebagian sapi di petani saat itu diambil paksa oleh petugas Petrokimia Gresik tanpa adanya berita acara.
Selanjutnya, Syaifudin dianggap paling bertanggung jawab lantaran ia sebagai penjamin. Konsekuensinya, ia harus membayar hutang ratusan juta seluruh sapi yang digelontorkan ke petani.
"Sejak 2008, saya mengangsur ke petugas," imbuhnya.
Selama ini, Syaifudin mengaku hidup dalam tekanan dan kecemasan. Pasalnya, ia terus didatangi petugas penagih hutang dari Petrokimia Gresik. Sampai akhirnya, ia berniat melunasi hutang dengan catatan saat pelunasan, Petrokimia Gresik menyerahkan 4 agunan surat tanah miliknya.
Selain itu, ia minta penjelasan detail dari Petrokimia Gresik soal besarnya piutang macet agar masalah ini cepat selesai.
"Saya tidak tahu berapa total hutang karena petugas tidak pernah memberi rinciannya. Yang pasti sekarang saya ingin melunasi hutang itu," tegasnya.
Tetapi, proses melunasi hutang pun ribet. Menurut Syaifudin, petugas penagih hutang dari Petrokimia Gresik bernama Sony dan Hariadi yang berjanji akan menerima pelunasan hutang di Kota Batu pada Senin (14/3) tak muncul hingga Sabtu (26/3). Padahal, keduanya kerap ke rumah Syaifudin untuk menagih.
Sudah Pensiun
Terkait masalah ini, Vice President Komunikasi Korporat Petrokimia Gresik Awang Djohan Bachtiar menyatakan membutuhkan waktu untuk mencari data di bagian CSR.
Sedangkan Vice President CSR Petrokimia Gresik Muhammad Ihwan menyatakan pelunasan hutang sangat mudah. "Tinggal kontak, datang, kita selesaikan administrasi, kita selesaikan. Kita lebih cepat dan murah dari bank," janjinya.
Terkait kredit sapi di Kota Batu pada 2008, Ihwan menyatakan petugas sudah pada pensiun sehingga perlu mencari datanya. Data program penyaluran kredit modal kerja sudah masuk dalam loker arsip durasi 5-10 tahunan. Kendati demikian, data itu masih ada dan tersimpan rapi.
"Sampai sekarang masih terdata termasuk yang macet beserta sertifikatnya (agunan). Bahkan, kami buatkan surat ke BPN. Kami minta BPN, sertifikat itu bukan hilang tapi masih menjadi agunan di Petrokimia Gresik," ujar dia.
Ihwan mengakui piutang macet mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar pada posisi tahun 2022. Angka sebesar itu bukan seluruhnya macet total sehingga istilahnya perlu relaksasi. (OL-13)
Baca Juga: Polri Bantah Anaktirikan Haris-Fatia demi Menko Luhut
Proper Emas diraih Pendopo Field melalui corporate social responsibility CSR Program Gerakan Perempuan Lestarikan Alam Melalui Konservasi Pinang (Gemilang).
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan program CSR berprinsip kolaborasi pentahelix melibatkan pemerintah, sektor bisnis, akademisi, komunitas, dan media.
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap Corporate Social Responsibility (CSR)
Bank DKI meraih penghargaan dari IDX Channel dalam kategori Penghargaan Khusus Sektor Keuangan dan Investasi pada IDX Channel Anugerah ESG 2024.
Bank DKI meresmikan Kebun Hidroponik di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cibubur, Jakarta Timur.
PETROKIMIA Gresik menerima anugerah National Lighthouse Industri 4.0 dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper dengan kategori Emas itu merupakan yang ketiga diraih Petrokimia Gresik selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021.
Dari strategi-strategi tersebut Petrokimia Gresik mampu meminimalisasi emisi karbon lebih dari 1,2 juta ton dalam setahun
Petrokimia Gresik dalam asesmen kerangka BEF tahun ini mendapatkan skor 706. Angka ini tertinggi di antara Pupuk Indonesia Grup, atau sembilan perusahaan aplikan
Program peduli kesehatan yang dijalankan Petrokimia Gresik di tahun ini dikemas dalam beberapa kegiatan. Pertama adalah Jumat Sehat Bersama Guru Ngaji (Jemari)
Dwi Satriyo mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang rutin dilaksanakan oleh perusahaan melalui program Petrokimia Gresik Peduli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved