Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATUAN Brimob Kompi B di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, mengamankan sepeda motor bodong asal Surabaya sebanyak 20 unit. Sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen (bodong) itu dibawa truk Mukti Raya yang masuk di dermaga multipurpose, Senin dinihari (7/3) pukul 02.00 Wita
Akibat tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kelengkapan dokumen perjalanan terhadap kepemilikan kendaraan tersebut, petugas langsung mengamankan ke Polres Mabar untuk diselidiki lebih lanjut.
Dari informasi yang ditelusuri mediaindonesia.com, dalam dokumen faktur perjalanan truk tersebut hanya memuat barang oli dan sparepart kendaraan. Tujuan Surabaya-Ruteng tetapi dalam dokumen itu tidak tertera memuat sepeda motor bekas untuk dijual di wilayah Manggarai Raya.
Komandan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Mabar, AKP Raimundo De Jesus, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas langsung bergerak cepat dari bukti dokumen yang ada kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan.
Raimundo menyatakan, ke 20 unit kendaraan sepeda motor itu tidak memiliki kelengkapan surat-surat, sehingga pihaknya langsung menyerahkan ke Polres Mabar.
"Dari hasil pemeriksaan yang ada untuk sementara kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen baik BPKB dan STNK," ujar Raimundo.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Mabar Iptu Royke Weridity mengatakan setelah dicek seluruh kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen. STNK maupun BPKB sudah tidak berlaku.
"Sepeda motor sebanyak 20 unit ini disebut motor bodong karena tidak memiliki kelengkapan dokumen baik STNK maupun BPKB yang sudah tidak berlaku," kata Roy.
Pemilik kendaraan untuk sementara ditahan dan masih diperiksa lebih lanjut. Dijelaskan Roy, kendaraan tersebut dibawa oleh ekspedisi Multi Raya datang dari Surabaya menuju kearah Ruteng. (OL-13)
Baca Juga: Kinerja Pemkab Kendal Lemah Imbas 11 Jabatan Penting Kosong
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
BRImo x USS Downtown Market Surabaya mengadakan Lelang Sepatu Eksklusif yang memberikan kamu kesempatan untuk mendapatkan sneakers impian.
Timnas Indonesia U-19 berhasil memastikan tiket ke babak final Piala AFF U-19 2024 setelah mengalahkan Timnas Malaysia U-19 dengan skor tipis 1-0
Event tahunan spesial bagi pecinta sneakers dan streetwear, USS Downtown Market, kembali hadir di Tunjungan Plaza 3, Surabaya, pada 26-28 Juli 2024.
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah sudah menyalurkan satu juta liter air untuk 7 daerah yang mulai mengalami kekeringan.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved