Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi untuk 142 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Sulawesi Tengah. Kompensasi itu senilai Rp23,9 miliar.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, 142 penerima kompensasi tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Mereka, lanjutnya, terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.
"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," terang Hasto seusai memberikan kompensasi secara simbolis di kantor Gubernur Sulteng di Palu, Jumat (4/3). Menurutnya, 142 orang itu merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
"Total nilai kompensasi untuk 355 korban terorisme masa lalu sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan," ungkap Hasto.
Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini yaitu munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan," imbuh Hasto.
Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir mengatakan, persoalan terorisme khususnya yang terjadi wilayah Sulteng, seperti Poso dan sekitarnya, harus diselesaikan dengan cepat. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung dan mendorong percepatan penyelesaian operasi yang tengah berjalan di Poso, Parigi Moutong, dan Sigi. "Sulteng aman, kita lebih mudah membangun daerah dengan masuknya investor," tegasnya.
Mamun menilai, operasi Madago Raya yang masih digelar personel gabungan TNI dan Polri diyakini dapat menumpas sisa pengikut kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT). "Kami yakin aparat kita bisa menyelesaikan MIT. Terlebih mereka (DPO) tersisa tiga orang dan masih bersembunyi di hutan pegunungan Poso, Parigi Moutong, dan Sigi," ungkapnya.
Terkait kompensasi dari LPSK, lanjut Mamun, pemerintah daerah akan membantu penerima kompensasi dengan menyiapkan program pengembangan kapasitas. Dengan demikian, kompensasi yang diterima tidak dihabiskan untuk konsumtif semata.
"Kami berharap kompensasi tersebut bisa berdaya guna. Makanya pemerintah daerah akan mengawal penerima kompensasi," ujarnya.
Baca juga: Minyak Goreng Hasil Sitaan Didistribusikan ke Pasar Palu
Mamun menambahkan, program pengembangan kapasitas tersebut bisa dalam bentuk pelatihan yang diberikan kepada penerima kompensasi. Misalnya, salah satu penerima kompensasi memiliki keahlian di bidang perbengkelan, pemerintah daerah akan memberikan instruktur khusus perbengkelan. "Dengan begitu, skill yang dimiliki penerima kompensasi bisa bertambah dan kompensasi yang diterima juga bisa digunakan untuk menambah modal usaha," tandasnya. (OL-14)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Ahmad Ali dinilai berpengalaman pimpin Sulteng
ADA dua nama calon potensial yang masuk dalam survei kedua Golkar untuk Pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dua nama tersebut ialah Gunardi dan Faisal.
DPP PPP telah merekomendasikan pasangan Ahmad Ali (AA) dan Abdul Karim Aljufri (AKA) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved