Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATGAS Pangan Sulteng, yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng, di Sulteng.
"Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan, karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng," ujar, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (3/3).
Penyegelan itu dilakukan bersama Dinas Perindag Kota Palu, pada Rabu (2/3) di gudang penyimpanan CV AJ, jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dan gudang di jalan Tavanjuka komplek ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ.
Dari gudang penyimpanan minyak goreng bermerek Viola itu, ditemukan 4.209 dos atau 53.869 liter. Sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, berada di gudang jalan Gusti Ngurah Rai, dan 2.461 dos atau 32.514 liter berada di gudang komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.
Dari penelusuran diketahui bahwa stok minyak goreng tersebut disimpan sejak Oktober 2021. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan minyak goreng tersebut.
Dalam perkara itu, patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Sedangkan sanksinya berupa ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 Milyar. (OL-13)
Baca Juga: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Meningkat di Kota Malang
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
DINAS Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mencabut izin distributor nakal, yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok jelang dan selama Ramadan
PENIMBUNAN minyak goreng bersubsidi, Minyakita diduga dilakukan para pemodal besar.
Minyak goreng di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Alasan pedagang menjual harga lebih, karena stok kurang.
AKSI penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih terjadi, sebuah gudang sebagai tempat penimbunan di pangkalan truk Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, digerebek polisi
PETUGAS kepolisian dari Polres Indramayu menggrebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Lokasinya berada di Blok Bukasem, Desa/Kecamatan Lohbener,
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman mengukuhkan Rony Hartawan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (24/7).
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdi Mastura mengumumkan beberapa partai politik yang akan mendukungnya dalam pencalonan periode kedua Pilkada Sulteng.
Terhadap salah seorang kader PKB, yang memilih sebagai bakal calon wakil gubernur dari partai lain tersebut, Guz Jazil menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mendukung pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA-AKA) untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tengah (Pilkada Sulteng) 2024.
Gerindra Sulteng mengimbau seluruh kadernya mendukung dan memenangkan pasangan bakal calon Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Aljufri di pilkada serentak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved