Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur Christian Rimbaraya, dipecat dua kali oleh Bupati Thomas Ola Langoday. Hal ini dinilai anggota DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak melanggar HAM dan sewenang-wenang tidak mempertimbangkan keputusan Komisi ASN (KASN).
Menurut Petrus Bala, kasus ini menjadi salah satu contoh kegagalan Bupati Thomas Ola Langoday dalam mengawinkan hak prerogatifnya di satu sisi dan merit sistem yang mengedepankan asas keadilan ASN di sisi lain.
Selain memperkeruh proses Pembayaran gaji ASN, jelas Petrus Bala, pemberhentian Christian Rimbaraya sendiri telah mengabaikan rekomendasi dua lembaga Negara, yakni Komisi 3 DPRD Lembata dan Komisi ASN.
"Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan Sumber Daya ASN yang paling Pancasilais, karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ungkap Bala Wukak.
Ditegaskan Bala Wukak, hukuman disiplin yang telah diterapkan berdasarkan produk hukum yang cacat, merupakan bukti ketidakadilan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab ada dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, melawan hukum dan tindakan melanggar HAM, karena adanya pembunuhan karakter, mental, psikologi dan hak hidup.
"KASN saja menyimpulkan pemberhentian Christian tidak berdasar hukum, tidak prosedural dan tidak tepat jenis hukumannya. KASN kemudian merekomendasi untuk kembalikan Christian ke jabatan semula dan proses berdasarkan PP 94 Tahun 2021," tegas Bala Wukak.
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, Christian telah menjadi target untuk disingkirkan oleh Bupati Thomas Ola dan Sekda Lembata, sehingga kesalahan sekecil apapun dijadikan alasan untuk mencopot Christian dari jabatan Kepala BKD.
"Rekomendasi Komisi 3 DPRD Lembata Saja tidak didengar, artinya urusannya sudah tendensius. Dia (Christian) sudah jadi TO. KSN sendiri juga sudah bilang Bupati salah, tetapi masih cari celah lagi. Ini pelanggaran HAM," ungkap Bala Wukak.
Berikut Kronologi Penonaktifan Kepala Kabupaten Lembata, Christian Rimbaraya;
1. Tanggal 27 Oktober 2021, terbit SK 616 Tahun 2021, pemberhentian
dari jabatan Kepala BKAD dengan alasan tidak paraf satu surat.
2. Tanggal 8 Nov 2021, Christian mengajukan keberatan ke Bupati Thomas
Ola.
3. Tanggal 1 Des 2021, pengaduan ke KASN karena Bupati tidak menjawab
dan mengambil keputusan atas pengaduan keberatan Christian.
4. Tanggal 6 Jan 2022 terima rekomendasi KASN.
KASN menyimpulkan pemberhentian Christian tidak berdasar hukum, tidak prosedural dan tidak tepat jenis hukumannya. KASN kemudian merekomendasi untuk kembalikan Christian ke jabatan semula dan proses berdasarkan PP 94 Tahun 2021.
5. Tanggal 21 Januari 2022, terbit SK 94 Tahun 2022 dan Christian diaktifkan menjadi kepala BKAD.
6. Tanggal 25 Februari, Christian diberhentikan lagi dari jabatan kepala BKAD berdasarkan SK 111 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 dengan alasan melakukan kesalahan yang sama.
Petrus Bala Wukak menyayangkan tindakan Bupati Thomas Olay sebab, KASN sudah menunjukkan jalan untuk meringankan hukuman kepada Kepala BKD Lembata, dengan menerapkan PP 94 Tahun 2021. Namun, Bupati Thomas Olay justru memperberatnya dengan alasan kesalahan yang sama dilakukan Cristian.
Terkait hal ini, Bupati Thomas Ola Langoday, saat dikonfirmasi mediaindonesia.com, Kamis (3/3/2022) mengatakan, biarkan saja orang berpendapat. Keputusan sudah dijatuhkan.
"Semua orang boleh berpendapat," jawabnya singkat
Sebagaimana diketahui, Thomas Ola Langoday menjabat bupati Lembata pada akhir 2021 setelah Bupati Eliazer Yentji Sunur meninggal dunia. (OL-13)
Baca Juga: Harga Daging Sapi dan Ayam di Temanggung Stabil
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
RATUSAN calon siswa baru, Rabu (10/7/2024), mulai memadati sejumlah sekolah di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program magang ke Jepang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja siswa, memberikan pengalaman internasional, dan membuka peluang karir di masa depan.
DUEL dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang terjadi antara Siprianus Ola Ladjar, 45, dan Thomas Muhu Koban, 66, di kebun Ebak, Desa Lusilame, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT.
Sekitar 6.000 rumah dari total 36 ribu rumah di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur masuk kategori tidak layak huni.
SEJUMLAH program pemberdayaan di sektor pertanian dan peternakan siap diluncurkan Bank NTT. Langkah itu dilakukan guna mengikis dominasi para rentenir yang terus merajalela.
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved