Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebut kegiatan penambangan ilegal akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut harus dilakukan karena penambahan ilegal dapat berpotensi merusak lingkungan hingga berdampak kepada masyarakat.
"Pertambangan tanpa izin merugikan negara dan dampaknya kepada masyarakat. Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (4/2) di lima perusahaan tambang berada di Nagreg. Hasilnya, izin sejumlah perusahaan harus dievaluasi," kata Uu Ruzhanul Ulum, saat memberi arahan pada rapat secara virtual bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perangkat daerah Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Muspika wilayah Nagreg, Selasa (8/2/2022), di Tasikmalaya.
Uu mengatakan, bahkan ada perusahaan yang sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait dalam penggunaan jalan nasional. Sebelumnya ia mendapat laporan atas permintaan warga agar menghentikan kegiatan penambangan galian C yang dinilai membahayakan.
"Kami sudah memberikan teguran kepada pemerintah daerah, kecamatan, dan kepolisian atas ketidaktertiban kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Karenanya, saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bila perlu akan dilakukan penutupan tambang dan berharap selama ini ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di wilayah Nagreg," ujarnya.
Ia mengatakan, penambangan galian C ilegal dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor dan banjir karena dapat berdampak kepada permukiman warga. Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk juga menjadikan jalan berada di Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara. Penambangan tersebut selama ini tidak memenuhi syarat dan membahayakan bagi warga yang melewatinya.
Baca juga: Ekonomi Sulsel Tetap Bergeliat meski Pandemi tumbuh 4,65%
"Mereka biasanya melakukan aktivitas di lokasi secara sporadis dan tidak ada reklamasi. Penambangan ilegal juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah. Kami berharap agar seluruh stakeholders di Jabar untuk selalu memantau titik penambangan lain karena ini menjadi penting agar kegiatan perekonomian tidak merugikan warga. Masyarakat umum dan pengusaha diminta tidak membeli material hasil tambang ilegal karena pembeli yang membeli barang bisa dianggap penadah dan dapat dipidana," paparnya. (OL-14)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan pandangannya soal tambang ilegal. Sikap Anies tegas menolak praktik tersebut.
DIDUGA karena memberitakan terkait aktivitas tambang ilegal, seorang wartawan media online Ichsan Mokoginta disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), Sabtu (25/11) siang lalu.
. Dengan tidak ada kegiatan penambangan, risiko bencana bisa dikurangi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved