Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan. Aktivitas tambang liar ilegal tersebut menyisakan kerusakan lingkungan yang kian parah setiap tahunnya.
Bukan hanya di darat di laut pun kerusakan lingkungan itu kian nyata terlihat. Apalagi para penambnag ilegal semakin berani dan terang-terangan melakukan aktivitas tambang ilegal.
Salah satu aktivitas tambang timah ilegal yang masif terjadi adalah di pesisir pantai Rebo tepatnya di depan destinasi wisata Pantai Cemara. Keindahan wisata pantai di daerah itu pun kian terkikis, warga setempat, pengunjung, hingga investor kawasan wisata juga diresahkan atas kondisi tersebut.
Seperti yang di keluhkan Aci Manager Cemara Beach Resort di Jalan Lintas Timur di Desa Rebo Sungailiat Bangka ini. Ia mengaku adanya aktivitas tambang timah ilegal dekat Cemara Beach Resort kerap dikeluhkan pengunjung.
Baca juga: Izin Pembangunan Smelter Bakal Diperketat
"Wisatawan yang datang selalu mempertanyakan banyaknya Tambang timah ilegal dekat Pantai Cemara Beach Resort, terlebih pantai ini sudah pernah dikunjung Menparekraf," kata Aci, Senin, (29/1).
Menurut Aci jarak antara bibir pantai dengan aktivitas tambang cukup dekat sehingga terjadi sedimentasi dan air laut pun keruh.
“Pantai kami airnya keruh, belum lagi banyak lumpur, jadi wisatawan tidak bisa mandi dan bermain air di pantai," terangnya.
Pihaknya pun berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan, jangan di biarkan pantai pantai yang ada di desa Rebo ini rusak.
Sementara itu, Kepala Desa Rebo. Rudi Salim mengatakan, pihak desa sudah acap kali menghimbau agar tidak melakukan aktivitas tambang timah ilegal di sekitar Pantai Cemara.
Baca juga: ESDM: Temuan Mineral Kritis Litium dan Boron di Jawa Tengah Menjanjikan
"Sudah kita himbau tapi tidak dihiraukan para penambang, kami pun tidak bisa berbuat banyak,"kata Rudi.
Rudi mengakui aktifitas tambang ilegal dekat Pantai di Desa Rebo mayoritas dikerjakan oleh orang orang luar desa. Aktifitas tambang ilegal ini menurutnya akan menyisakan kerusakan lingkungan khususnya pantai yang ada di desa Rebo.
Sementara Direktur WALHI Babel Ahmad Subhan Hafiz mengatakan terkait tambang tidak berizin atau ilegal aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
"Tambang laut ilegal ini berdampak terhadap krisis iklim, naiknya permukaan air laut, abrasi dan sedimentasi," katanya.
Selain itu. Lanjutnya garis pantai di Babel semakin mengecil, untuk itu harus segera dihentikan agar tidak semakin merusak lingkungan. Walh Babel menurutnya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat untuk bertindak.
"Kejagung jangan hanya menangani tataniaga timah di Bangka Tengah saja, tapi di Bangka pun harus ditindak, APH juga harus segera turun," pintanya.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
Pencarian delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan pada Selasa (1/8).
Tim operasi gabungan berhasil mengamanakan 2 unit eksavator bersama dengan 2 orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta 1 (satu) orang penanggung jawab lapangan atas nama S.
Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Minggu, 21 Maret 2022 lalu.
Maraknya penambang liar atau disebut sebaga' 'Gurandil' di wilayah (izin usaha pertambangan) IUP Antam merupakan masalah bersama yang harus dipecahkan.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved