Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemendag Bentuk Satgas Barang Impor Ilegal

Depi Gunawan
20/7/2024 13:20
Kemendag Bentuk Satgas Barang Impor Ilegal
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat kunjungan di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.(MI/Idep)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini dibentuk demi mencegah barang impor ilegal masuk ke Indonesia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pembentukan satgas ini berawal dari laporan yang masuk atas banyaknya barang ilegal yang beredar di Indonesia.

"Satgas ini (terbentuk) karena marak laporan dari kadin, asosiasi-asosiasi, banyak beredar barang-barang yang ilegal," kata Zulhas ditemui di KUD Sarwa Mukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (20/7).

Baca juga : Satgas Impor Ilegal Diresmikan, Mendag: Fokus Utama Awasi Distributor

Menurut dia, dengan beredarnya barang ilegal tentu akan merugikan negara karena tidak membayar pajak. Selain itu akan merugikan industri dalam negeri.

"Maka kita harus berantas, saya minta yang ilegal harus segera dihentikan," ujarnya.

Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Diketahui, pembentukan satgas ini mengacu Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Masa kerja Satgas tersebut mulai berlaku 19 Juli sampai akhir 2024. (DG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya