Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonis penjara seumur hidup Yustinus Tanaem, 43, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis remaja.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi Yustinus. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang pada 31 Januari 2022, memvonis Yustinus dengan hukuman seumur hidup.
"Ini dilandasi rasa kemanusiaan mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis dan Kejati NTT tidak menoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim di Kupang, Kamis (3/2).
Yustinus terbukti bersalah membunuh dan memperkosa dua remaja perempuan masing-masing MB, 18, pada 24 Februari 2021, dan YAW, 19, pada 14 Mei 2021 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 2021.Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana terhadap anak di bawah umur dan wanita dewasa dengan nomor putusan 156/Pid.B/2021/PN Oelamasi.
Yustinus berprofesi sebagai sopir truk, dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OL-15)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh JPN bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sebuah kegagalan dalam tata kelola administrasi negara.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved