Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLSIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Bahar bin Smith atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, beberapa waktu lalu. Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Mapolda Jabar, Senin (3/1).
Rangkaian penetapan Bahar menjadi tersangka ini bermula dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar. Penyidik Polda Jabar kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP).
Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi hingga ahli.
Baca juga: Pengacara Sebut Hoaks Donasi untuk Kawal Kasus Bahar bin Smith
Terakhir, polisi memanggil Bahar untuk diperiksa oleh tim gabungan. Pemeriksaan itu dilakukan selama lebih dari 10 jam.
Hampir berganti hari, polisi kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Bahar. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menaikan status Bahar sebagai tersangka. Tidak hanya Bahar, pemilik akun YouTube berinisial TR, yang mengunggah video ceramah Bahar, pun ikut jadi tersangka.
"Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Senin (3/1).
Bahar dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung dijebloskan ke penjara. Penahanan terhadap Bahar dilakukan atas berbagai pertimbangan penyidik. Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ucapnya.
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Bahar sempat berbicara mengenai kasusnya hingga kemungkinan ditahan. Hal itu disampaikan pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin itu sesaat sebelum menjalani pemeriksaan.
Dia menyampaikan andaikan dirinya ditahan dan tidak keluar dari ruangan atau dipenjara. Maka ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," kilahnya.
Kasus ini bukan yang pertama dialami Bahar, Bahar pernah ditahan atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Dalam perkara itu, Bahar divonis 3 tahun dan denda Rp50 juta pada 2019.
Setahun kemudian, atau tepatnya pada Mei 2020, Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Namun, dia disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.
Masih pada 2020, Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Dia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring.
Majelis hakim, saat itu, memvonis Bahar dengan hukuman 3 bulan penjara. Pada November 2021 Bahar dibebaskan. Baru satu bulan menghirup udara bebas, Bahar lagi-lagi dijebloskan ke penjara akibat ceramah berisi penyebaran berita bohong.
Sementara itu, Koordinator Persatuan Santri Cinta Toleransi (PESAN CITRA) Bandung, Junen Hudaya mendukung Polda Jabar yang memeriksa Bahar Bin Smith atas kasus ujaran kebencian dan ini sesuai dengan Komitmen Kapolri tentang menindak tegas pelaku intoleran ataupun ujaran kebencian.
"Bahar melakukan ujaran kebencian bukan kali ini saja, hal yang sama telah dilakukan Bahar sebelumnya, Kalau perkara ini tidak ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku maka akan mengganggu ketentraman masyarakat," lanjutnya.
Mengingat komitmen Kapolri terhadap pelaku intoleransi dan ujaran kebencian harus ditindak tegas, pihaknya mendorong Kapolda Jabar untuk tindak tegas Bahar karena kalau hal ini dibiarkan akan merusak persatuan bangsa.
"Kami Persatuan Santri Cinta Toleransi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kapolda Jabar kepada tersangka dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa saling menghargai antar sesama serta menjaga kesatuan dan persatuan demi nilai-nilai NKRI," tambahnya. (OL-1)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Tipologi hoaks berubah-ubah dari tahun ke tahun. Hal tersebut terjadi karena situasi sosial, politik, dan perekonomian masyarakat yang berubah-ubah.
BEREDARNYA selebaran dan gambar yang mengatasnamakan pengobatan "Ida Dayak Official" di Banda Aceh dan sekitarnya dipastikan hoaks oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Tular Nalar juga menghadirkan Bioskop Keliling yang bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunikasi Indonesia.
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Merupakan hal wajib untuk memerangi konten negatif yang saat ini kerap bermunculan di masyarakat sebagai wujud menjaga persatuan dan kesatuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved