Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mantan Bupati Morowali Utara Ditangkap karena Mencuri Kelapa Sawit

M Taufan SP Bustan
09/12/2021 17:20
Mantan Bupati Morowali Utara Ditangkap karena Mencuri Kelapa Sawit
Ilustrasi.(DOK MI.)

MANTAN Bupati Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Asrar Abdul Samad ditangkap kepolisian setempat karena diduga mencuri kelapa sawit. Ia terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.  

Kasat Reskrim Polres Morut Iptu Rangga H Sanjaya mengatakan, Asrar ditahan setelah ada laporan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati di Blok 275 dan Blok 275 A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato. "Kejadiannya itu 20 Juni 2021. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diperoleh bukti yang cukup diduga pelakunya mantan Bupati Morut Asrar Abdul Samad. Makanya dikeluarkan surat penangkapan," terangnya, Kamis (9/12).  

Menurut Rangga, Asrar yang kini telah berstatus tersangka ditahan penyidik di Polres Morut selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.  

Rangga menyebutkan, Asrar juga terpaksa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. "Oleh karena itu dikeluarkan surat perintah penahanan nomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021," tegasnya.  

Baca juga: Penyidik Kejati Sulawesi Selatan Geledah Kantor PDAM Makassar

Rangga menambahkan, dalam kasus ini Asrar dikenai Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. "Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya