Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

62 Ribu Buruh di Sulsel Kembali dapat Bantuan Subsidi Upah

 Lina Herlina
02/12/2021 15:44
62 Ribu Buruh di Sulsel Kembali dapat Bantuan Subsidi Upah
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tautoto Tanaranggina.(MI/Lina Herlina)

PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tautoto Tanaranggina, mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulsel akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 62.250 buruh atau pekerja yang ada.

Menurutnya, para buruh tersebut akan mendapat bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta per bulan. Hanya saja, itu hanya diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar sebagia peserta BPJS Ketenagakerjaan saja.

BSU tersebut diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Progran itu program pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi Covid-19.

"Pemprov Sulsel memperjuangan itu, dan akhirnya disetujui untuk mendapatkan BSU tahap II tahun 2021 ini," ungkap Tautoto, Kamis (2/12).

Dan hasilnya, Sulsel mendapatkan sekitar 12% kuota dari total tahap perluasan penerima BSU sementara, yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia.

"Namun data itu bisa saja akan bertambah, dengan target hingga akhir tahun penerima BSU tahap perluasan sebanyak 1,7 juta orang," lanjut Tauto.

Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU, masyarakat bisa mengecek melalui website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pun, mengaku bersyukur karena para pekerja/buruh di Sulsel bisa menerima bantuan subsidi upah ini.

"Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini," akunya.

Lantaran hingga September 2021 pekerja/buruh di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, sebagai imbas perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021 atas Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang bisa menerima BSU. (LN/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya