Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAJIAN Politik Nasional (KPN) telah melakukan survey untuk mengukur tingkat kepuasan publik terhadap penanganan dan penganggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.
Survei digelar pada 22 - 25 November 2021, menggunakan metode multistage random sampling (MRS), dengan responden berjumlah 800 orang, dan Margin of Error (MoE) ±2,5% pada tingkat kepercayaan 95%.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh tim lembaga KPN. Responden merupakan warga Banten.
Dari hasil survey, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemprov Banten, dalam menangani dan menanggulangi Covid-19, sudah baik. Ditandai dengan jumlah angka persentase 63,1% responden menyatakan puas dan 11,6% menyatakan sangat puas. Sementara 17,0% menyatakan tidak puas dengan pelayanan Kesehatan.
Hal ini menujukkan program pelayanan kesehatan di Provinsi Banten berjalan dengan baik. Tentu saja, tingkat kepuasan masyarakat Banten terhadap kinerja Wahidin Halim teserbut, menjadi modal yang sangat baik dan berpeluang besar kembali meraih jabatan sebagai Gubenur Banten di 2024 mendatang.
“Faktor yang membuat masyarakat menanggapi positif kinerja Pemprov Banten adalah langkah cepat Gubenur Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19. Sejauh ini, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku telah mendapatkan pelayanan Kesehatan yang optimal. Baik itu soal kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” ujar Ketua KPN, Adib Miftahul, Sabtu (27/11).
Selain itu, respon positif masyarakat Provinsi Banten terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 didasari atas gerak gesit Wahidin Halim dalam mengambil keputusan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubenur No. 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Serta disusulnya, Peraturan Daerah terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, berdasarkan Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp300.000 dan paling banyak Rp3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melangar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari.
“Pergub dan Perda ini dianggap oleh reponden sebagai komitmen Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” ucapnya.
Layanan Kesehatan sendiri, lanjut Adib, hanya mendapatkan presentase 6.8% sebagai kategori program Pemprov Banten paling mendesak untuk diselesaikan, “Dari hasil survei yang kami lakukan, kategori program Pemprov Banten yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah sembako murah. Di mana ada 17.9% responden menginginkan progam tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.
Kegiatan survei ini, lanjut Adib, dilakukan juga dalam rangka menilai kinerja Pemprov Banten yang dipimpin oleh Wahidin Halim sebagai kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubenur di Mei 2022 mendatang. Dari hasil survei, 58.4% responden menyatakan kinerja Gubernur Wahidin Halim, berjalan dengan baik. Sedangkan, 36.4% menyatakan buruk.
Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian dari Wahidin Halim selaku Gubenur Provinsi Banten, mengingat wabah pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Bukan hal yang mudah menjalankan roda pemerintahan di tengah kondisi pandemi yang meluluhlantakkan sektor lain seperti ekonomi dan kesejahteraan. Namun demikian, Wahidin Halim berhasil meningkatkan kepercayaan publik di mana 58,4% responden menilai kinerja Gubenur Banten Wahidin Halim berjalan Baik dan 3,9% menyatakan sangat baik. Tentu ini dapat menjadi catatan bagus untuk Wahidin,” pungkasnya. (OL-13)
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Dalam hasil survei ini, Hadiyanto Rasyid yang merupakan wali kota Palu saat ini menunjukkan keunggulan yang signifikan.
Survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman belum mampu mendongkrak elektabilitas Anies Baswedan.
Survei dari Indikator Politik Indonesia menunjukkan hasil respon publik terhadap simulasi tiga kandidat dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Bank Sumsel Babel terus menunjukkan kinerja positif pada akhir triwulan ke-2 tahun 2024.
Pemberian penghargaan merupakan bagian dari memeriahkan Hari Jadi Cianjur ke-347.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakin bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berjalan meskipun mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terlibat dalam kasus asusila
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan komitmennya untuk secara menyeluruh mengawasi jalannya program dan kegiatan di Kemnaker.
GUBERNUR Bank Indonesia periode 1993-1998 Soedrajad Djiwandono mengatakan tak menyimpan dendam pada Presiden ke-2 Soeharto lantaran dipecat dari jabatannya sebagai gubernur bank sentral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved