Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul

Rudi Kurniawansyah
18/11/2021 09:51
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul
Ilustrasi pencabulan(Medcom)

POLDA Riau menetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH), yang juga Dekan FISIP Unri dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual saat bimbingan skripsi, yang dilakukan SH, viral setelah adanya pengakuan mahasiswi yang menjadi korban di media sosial.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

Baca juga: Tokoh Agama Bersama Pemuda Kampanyekan Vaksinasi di Tebing Tinggi

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK (tersangka) terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," tegas Sunarto, Kamis (18/11).

Ia mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya