Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Komisi VIII Apresiasi Pelaksanaan Program Perlindungan Sosial di Pekalongan

Mediaindonesia.com
04/11/2021 13:27
Komisi VIII Apresiasi Pelaksanaan Program Perlindungan Sosial di Pekalongan
(DOK DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengapresiasi pelaksanaan program perlindungan sosial khususnya di Kabupaten Pekalongan. Program sosial yang sudah berjalan saat ini di Pekalongan, menurutnya sudah terintegrasi dengan program-program dari Kementerian Sosial.

"Tujuan utama kami ke sini, ingin memastikan berbagai macam program perlindungan sosial seperti PKH, PBNT, program Atensi itu dipastikan bisa terdistribusi dengan baik. Dari kunjungan ini kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab Pekalongan yang juga memiliki program-program bantuan sosial yang lain, yang didanai oleh APBD," jelaa Ace usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI, ke Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).

Politisi Partai Golkar ini juga turut memastikan program pemutakhiran data yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa dimutakhirkan sehingga nantinya diharapkan penerima bantuan sosial khususnya di Kabupaten Pekalongan bisa tepat sasaran. Pasalnya, Ace mengungkapkan DTKS yang dijadikan sebagai dasar untuk mendistribusikan bantuan sosial masih ditemukan banyak masalah di beberapa daerah.

"Kami mendorong agar daerah dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan agar meng-update secara periodik terhadap dinamika perkembangan dari penerima bantuan sosial. Cara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan melakukan labelisasi terhadap penerima bantuan sosial saya kira itu merupakan salah satu upaya di tingkat Pemerintah Daerah agar terjadi graduasi, agar tepat sasaran. Jadi bagi yang misalnya tidak berhak untuk menerima bantuan tentu seharusnya mereka tidak mendapatkan bantuan sosial tersebut," tandasnya.

Sebelumnya pada kesempatan yang sama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutannya mengatakan untuk memilah penerima bantuan sosial yang berhak menerima, dilakukan dengan cara melabelisasi di setiap rumah yang berhak untuk menerima bantuan. Dirinya mengaku terobosan yang telah dilakukannya ini tidak pernah dilakukan sebelumnya.

"Karena saya mau yang terima bantuan adalah orang-orang yang sesuai, yang berhak mendapatkan haknya. Maka dari itu labelisasi semua rumah terus kami lakukan dan hal ini terbukti efektif. Sebanyak 4.000 orang yang masih dikategorikan mampu akhirnya mengundurkan diri. Apalagi melihat pandemi covid-19 dan di Pekalongan sendiri PPKM masih pada level 3 banyak masyarakat yang ekonominya sulit dan kurang mampu belum mendapat PKH ini harus kita perhatikan," tuturnya.

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI juga diikuti sejumlah Anggota Komisi VIII DPR lain diantaranya I Komang Koheri, Matindas J. Rumambi (F-PDIP), MF Nurhuda Y. (F-PKB), dan Wastam (F-PD). Dalam Kunjungan Kerja Spesifik tersebut, Komisi VIII DPR RI turut menyalurkan bantuan Rp 1,7 M dari Kementerian Sosial. Bantuan tersebut yaktu diantaranya, Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi), Bantuan Anak Yatim, Bantuan Disabilitas, dan Bantuan usaha untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH). (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya