Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 tahun 2021, yang mewajibkan pelaku perjalanan moda transportasi melakukan tes PCR dinilai memberatkan pengusaha jasa transportasi. Sebelum diterapkan hendaknya pemerintah mengkaji ulang lagi kebijakan ini.
Dalam SE Kemenhub Nomor 90 tahun 2021, dikatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
"Kebijakan ini keliru dan kami menolak kalau diterapkan kepada angkutan darat seperti bus dan lain-lain, tes PCR bayarnya mahal tidak sesuai dengan tariff bus AKDP. Namun jika ini memang diwajibkan silakan, tapi kami minta tes PCR digratiskan," kata Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat (Jabar), Dida Suprinda di Bandung Selasa (2/11).
Dida mengatakan, kebijakan terbaru ini dinilainya bisa membuat usaha di sektor transportasi kembali mati suri. Pasalnya, saat ini perekonomian di sektor tersebut baru saja menggeliat kembali setelah terkapar imbas pandemi Covid-19. Protokol kesehatan (prokes) diterapkan oleh pengusaha kepada penumpang, seperti mengecek suhu penumpang, membatasi kapasitas dan menyediakan hand sanitizer.
"Jasa transportasi ini baru menggeliat, baru mulai lagi walau ada pembatasan, kita pahami situasi dan kondisi, menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tapi jangan dibebani aturan yang aneh-aneh. Ikuti saja aturan dan prosedur yang sudah ada sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu PT KAI Daop 2 Bandung mengubah syarat penumpang kereta api jarak jauh, yakni dengan memperpanjangnya masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR menjadi maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, yang semula hanya 2x24 jam, aturan tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2021. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. (OL-15)
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Perindo menempatkan Jawa Barat sebagai prioritas utama dalam konsolidasi menuju Pemilu 2029.
Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini banyak dirancang di level nasional, mulai dari penetapan target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan.
Berdasarkan hasil analisis model cuaca global hingga lokal dan data observasi, BMKG menyimpulkan potensi hujan lebat dan angin kencang dapat terjadi dalam durasi singkat
BMKG keluarkan peringatan dini angin kencang di Jawa Barat dan hujan lebat di 11 wilayah Indonesia untuk 21 April 2026. Cek prakiraan cuaca lengkapnya.
Dinamika atmosfer saat ini dipengaruhi oleh pembentukan sirkulasi siklonik di wilayah barat dan timur Nusantara, yang memicu pertumbuhan awan hujan signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
Terjadi kecelakaan tunggal bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari hingga menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya.
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) menyoroti kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
ORGANDA Kota Depok, menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun Iyut Indrajaya selaku ketua Formasi memprotes minimnya lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat.
Keputusan penaikan tarif angkot tersebut telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Bandung Barat.
ORGANDA Temanggung menetapkan kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan pedesaan (angkudes) rata-rata sebesar 25 persen, sesuai kenaikan harga BBM subsidi oleh pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved