Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya pasti akan menangani kasus dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut).
Kedua istri korban melapor ke Propam Polri lantaran suami korban berinisial J dan HM ditetapkan tersangka oleh penyidik yang tidak sesuai dengan prosedur dan fakta sebenarnya. "Mekanisme dan penangannya pasti akan dilaksanakan sesuai aturan hukum," ucap Sambo kepada Media Indonesia, Selasa (2/11).
Sambo juga menyebut perkembangan penanganan laporan akan dilaporkan kepada pelapor. "Pasti akan kami sampaikan," terangnya.
Sebelumnya, istri dari korban dugaan kriminalisasi berinisial M dan H datang ke Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum terhadap penganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (1/11) siang. "Di mana kami merasa suami kami terzalimi ditetapkan tersangka dan ditahan kurang lebih 30 hari atas kasus surat kepemilikan tanah berupa ruko," katanya.
Mereka menjelaskan, kasus yang menjerat kedua suami pelapor tersebut bermula ketika terjadi pembelian sebidang tanah ruko di Medan Barat, Kota Medan. Setelah membeli tanah itu, kedua suami korban mengajukan kepemilikan ke BPN Medan. Ternyata, ada hak guna bangunan (HGB), kepemilikan orang lain atas tanah itu.
"Jadi sudah sempat juga dulu berembuk dengan orang BPN. Sudah dimediasi tetap tidak ada solusi. Dan orang BPN mengatakan lanjutkan ke pengadilan," ujarnya.
Karena tidak ada solusi, akhirnya kasus itu proses di pengadilan melalui gugatan perdata. Hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor: 3654 K/Pdt/2020, Tanggal 17 Desember 2020 dimenangkan oleh pihaknya.
"Setelah keluar putusan MA, ada tuduhan laporan ke kepolisian, bahwa surat keputusan dari Pemprov itu palsu. Jadi yang laporkan suami saya itu pihak lawan yang kami bersengketa masalah kepemilikan ruko," ujarnya.
Tidak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, namun tidak diberikan oleh penyidik. "Dua kali kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tapi ditolak," tukasnya.
Lebih anehnya, katanya, disaat J dan HM diperiksa oleh penyidik tidak lama berselang ada pemasangan plang yang bertuliskan 'dilarang masuk dalam penyidikan' di tempat objek tanah yang mereka menangkan di Mahkamah Agung.
"Jadi pada saat suami saya itu di periksa, masang plang-lah mereka di ruko itu, di objek. Tulisan di plang, dilarang masuk dalam penyidikan. Sedangkan saya rasa, hubungan pidana dengan perdata kan, sedangkan yang dilaporkan dengan polisi itu kan masalah ke surat, kenapa pula mereka memasang plang dilarang masuk," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, selama J dan HM di tahan, pihak oknum penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Inti dari pemanggilan itu adalah untuk menyatakan perdamaian. Jika tidak, kasus yang menimpanya akan dinaikkan ke pengadilan.
"Jadi kami pihak keluarga merasa terzalimi lah. Masa kita lagi di tahan di intimidasi. Dipaksa kita untuk berdamai. Isi dari perdamaiannya tiga pilihan, pertama kita yang beli objek tersebut. Kedua, atau pihak lawan yang beli ke kita. Dan opsi pilihan yang ketiga, buat buat perjanjian, objek itu tulisan di jual, setelah di jual bagi dua," ungkapnya.
Atas dugaan kriminalisasi yang dialami kedua suaminya, pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan dengan adanya laporan propam tersebut. "Jadi harapannya kita minta kepada bapak Kapolri agar memeriksa melalui Kadiv Propam dan meluruskan yang terjadi di penyidikan ke Polda Sumut," katanya.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta kasus yang menimpa suaminya dapat dibuka guna membuka kebenaran dan fakta yang sebenarnya terjadi. "Harapan kami ya pembebasan suami kami karena menurut kami tidak bersalah sekalian pembersihan nama baik," tandasnya. (J-2)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mempersiapkan berbagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol saat puncak mudik lebaran 2026.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved