Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan delapan delapan tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari direktur sampai dengan debt collector, mereka ditangkap hasil dari pengungkapan dan pengembangan pinjol illegal di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan di Bandung Kamis (21/10) menjelaskan, para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, seperti pasal 8 ayat 2 tentang ITE ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar, pasal 50 tentang UU ITE
fasilitasi tindak pidana ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 m, pasal 45 b tentang pengancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
‘’Juga pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana pencucian uang ancaman penjara 4 tahun, dan pasal KUHP 368 tentang pemerasan ancaman hukum 9 tahun,’’ jelasnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan di antaranya GT (24) selaku asisten manajer, MZ (30) selaku IT support, AZ selaku HRD, RS (28) selaku HRD, AB (23) selaku debt collector, EA (31) selaku tim leader debt collector, dan EM (26) selaku tim leader debt collector, dan RSS (28) selaku Direktur PT TII.
"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil mengamankan PT pinjaman online dengan inisial TII dan orang yang diamankan sebanyaj 86 karyawan, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Arif menambahkan awal mula munculnya kasus pinjol ilegal yang diungkap pihaknya karena maraknya keluhan warga ke kepolisian. Sejak Maret sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 37 laporan aduan yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tak terpuji. Pada 2 September 2021 ada aduan pertama ke polisi dari korban yang merasa tertekan dan depresi atas tindakan pelaku pinjol. Kemudian, tim kepolisian pun membuat tim penyelidikan yang maksimal dan komprehensif.
"Ternyata setelah diselidiki ada linking pin antara si pelapor dengan terlapor dan didapatkan fakta posisi pelaku ini berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Kami pun kembangkan pada 14 Oktober mendapati sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat pinjol," bebernya.
Baca juga : Klaster Covid-19 PTM di Solo ditemukan di SD dan SMP
Dibantu kepolisian Polda DIY di dalam ruko itu ada sebanyak 26 orang yang beberapanya memiliki peran signifikan. Mereka selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti mulai delapan handphone, lima unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 microSD.
"Kami awalnya tentukan tahap pertama tujuh tersangka. Kemudian kami terus ungkap hingga menemukan dugaan tempat persembunyian direkturnya di Jakarta. Ternyata, perusahaan pinjol ini ada satu aplikasi yang terdaftar di OJK, yakni Onehope," ujarnya.
Tetapi, melalui satu aplikasi itu, PT TII tersebut mencoba mengelabui petugas dengan memiliki aplikasi pinjaman online lainnya yang tak terdaftar sebanyak 24 dengan beroperasi secara ilegal dan menekan konsumennya.
"Menariknya ternyata ini merupakan jaringan besar bahkan korbannya kemungkinan dari berbagai daerah. Kami pun sudah bekerja sama dengan polda lainnya untuk memadukan data-data yang kami miliki," lanjutnya lagi.
Polda Jabar juga mengungkap cara debt collector saat melakukan penagihan kepada peminjam atau nasabahnya. Para debt collector itu diberikan arahan oleh atasannya untuk melakukan penagihan disertai ancaman dan teror.
"Modusnya operator desk collection ini mendapatkan arahan dan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih, setelah itu ditagihkan. Dia memiliki beberapa sarana baik melalui telepon maupun ada juga yang melalui WA. Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ucapnya.
Selain itu, kata dia, setiap debt collector pun diberikan target oleh atasannya dalam satu hari, satu orang debt collector online harus menagih 15-20 orang nasabah. Setiap aplikasi meminjamkan uang berbeda-beda, ini masih banyak orang-orangnya macam-macam ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta dan ada juga yang Rp 2 juta. (OL-2)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mempersiapkan berbagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol saat puncak mudik lebaran 2026.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved