Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Obyek Wisata di Klaten Dibuka Lagi tapi Dibatasi

Djoko Sardjono
07/10/2021 08:55
Obyek Wisata di Klaten Dibuka Lagi tapi Dibatasi
Objek Wisata Umbul Ponggok, salah satu obyek wisata di Klaten, Jawa Tengah kembali dibuka.(MI/Djoko Sardjono)

PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi mengizinkan objek wisata beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Klaten.

Objek wisata diizinkan beroperasi itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Klaten No 19/2021 tentang PPKM level 2 yang diberlakukan mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19, Ronny Roekmito, mengatakan objek wisata sudah resmi diizinkan dibuka selama PPKM level 2. Tetapi, jam beroperasi masih ada pembatasan.

Dalam Inbup No 19/2021 disebutkan, bahwa jam beroperasi objek wisata maksimal sampai pukul 16.00 WIB. Pengunjung pun masih dibatasi paling lama dua jam berada di objek wisata.

Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi atau sertifikat vaksin.

"Sebagaimana diketahui, Inbup Klaten No 19/2021 diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM," kata Ronny Roekmito, kemarin.

Berdasarkan data di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, bahwa di Kabupaten Klaten ada 61 objek wisata yang banyak dikunjungi masyarakat. (OL-13)

Baca Juga: PTM di NTT Dibuka, Laiskodat Ingatkan Covid-19 Belum Hilang

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya