Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam kasus ini polisi menahan orang pasangan suami istri, Linda Astika dan Supriadi.
Keduanya ditangkap di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang Senin (6/9). Dalam kasus ini, Polda Sumsel menyita barang bukti 2.287 pot kosmetik masker whitening merk ratu dan masker komedo merk apel hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, masker komedo merk strawberry 72 pcs dan masker komedo lemon 142 pcs.
Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Ferry Harahap, mengatakan terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini berawal dari promosi melalui media sosial. Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan sepasang pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar.
"Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada keduanya yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini sehingga dapatlah barang bukti ribuan pot masker whitening dan ratusan pcs masker komedo dari pasutri ini," katanya, Kamis (23/9).
Para konsumen, kata Ferry, memesan barang melalui medsos. Setelah sepakat barang akan diantar dan pembayaran melalui COD. Untuk menggaet konsumen, pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor.
"Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua," tambahnya.
Sementara itu, Linda dirinya telah menjual kosmetik ilegal selama satu tahun. "Kosmetik itu saya pesan melalui online saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua," katanya.
Sedangkan Supriadi, mengaku konsumen mereka rata rata warga Palembang, Ia mengaku berperan sebagai kurir mengantar barang ke konsumen.
Kedua tersangka, akan jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (OL-15)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved