Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil meluncurkan pemasaran perdana produk pupuk organik yang berasal dari limbah kotoran hewan yang dikelola peternak anggota Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS).
Gubernur mengapresiasi konsep pengolahan limbah kotoran hewan ini karena akan mengurangi tingkat pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
"Saya apresiasi KPBS melakukan upaya-upaya bersama gerakan citarum harum yang sangat solutif," kata saat peluncuran virtual secara virtual dari Gedung Pakuan Bandung, Kamis.
Salah satu kelompok yang telah berhasil melakukan pengolahan kotoran hewan menjadi pupuk organik dan telah memiliki pasar adalah Kelompok Taruna Mukti di Kabupaten Bandung.
Kelompok ini sudah memiliki sertifikat organik dan telah melakukan kerja sama pemasaran secara kontinu sebanyak 3.500 ton dengan Lembaga Sosial Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kelestarian Alam “Leuwikeris Hejo”. Pengolahan pupuk organik tersebut kemudian direplikasi oleh para peternak anggota KPBS dan KPSBU.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, optimistis program Citarum Harum akan selesai dalam tiga tahun karena mendapatkan kontribusi pengurangan masalah kotoran, limbah hingga sedimentasi.
"Dengan konsep ini tentunya program Citarum Harum yang ditargetkan selesai dalam beberapa tahun mendatang sebagai sungai yang bersih," ujarnya.
Kang Emil berharap, pemanfaatan kotoran hewan menjadi pupuk organik ini bisa menjadi percontohan dan direplikasi di wilayah lainnya.
"Titip agar pengolahan ini menjadi best practice agar bisa dipraktekan ke seluruh Jabar bahkan seluruh indonesia," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPBS Pangalengan menandatangani perjanjian ketja sama dengan PT Leuwikeris Hejo.
Kemudian penandatangan MoU antara Ketua KPBS Pangalengan dengan Bank Jabar Banten tentang Pemanfaatan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Lalu pemberian buku rekening Dana Pensiun dari Bank BJB kepada 10 orang petani milenial sapi perah. (Ant/OL-12)
Berdasarkan hasil penelitian BRIN, saat ini hulu daerah aliran sungai (DAS) Citarum tercemar paracetamol dan amoxilin, BRIN mendeteksi adanya kontaminasi bahan aktif obat atau APIs.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti temuan terkontaminasinya Sungai Citarum oleh kandungan paracetamol dan amoxcilin.
DUA jenazah dewasa dan anak berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kampung Daraulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
LPPM ITB telah membangun sistem sanitasi yang layak untuk mengurangi pencemaran air sungai.
Pemprov Jabar (Jawa Barat) saat ini tengah menyiapkan masa transisi pengelolaan lingkungan DAS Citarum bagi pemerintah Kabupaten dan Kota.
Berbagai informasi seputar warisan di sepanjang DAS Citarum melalui kegiatan bernama 'Cerita Citarum'.
PEMERINTAH saat ini terus berupaya memperbaiki beberapa prinsip pelaksanaan subsidi pupuk. Dari yang semula hanya berbicara penerima manfaat, skema-skema subsidi,
Perrtanian yang dibangun di Indonesia ialah pertanian yang bersifat berkelanjutan dan ramah lingkungan.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan strategis.
Pupuk organik dibuat menggunakan metode Osaki Jepang. Pupuk organik metode Osaki ini telah diuji coba untuk tanaman padi, jagung, kedelai, bawang, dan cabai.
Konsep Urban Garden merupakan pengolahan tanaman organik dengan memanfaatkan sisa makanan sayuran dan buah sebagai pupuk tanaman sayuran.
Kopi ini memiliki kualitas Grade A sehingga digolongkan Kopi Premium dengan potensi harga Rp300 ribu-400 ribu/kg-nya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved