Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN RI menghargai langkah Kejaksaan Negeri di Provinsi Bali yang belakangan getol menindak perilaku korupsi di kalangan penyelenggara pemerintahan, baik yang tengah bertugas maupun yang telah purna tugas, seperti di Karangasem, Buleleng, dan Kota Denpasar.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana PKB 2019 di Klungkung dan Festival Nusa Penida 2019 yang diduga diselewengkan beberapa pihak, Ombudsman minta agar diungkap tuntas. "Untuk yang sedang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Klungkung, Ombudsman mengapresiasi. Kami berharap kasus yang sedang ditangani, dugaan penyelewengan dana PKB tahun 2019 dan Festival Nusa Penida bisa diungkap
tuntas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab ditemui di kantornya, Selasa (10/8/2021).
Lanjutnya, Ombudsman juga meminta agar para kepala kejaksaan di Bali tindak pandang bulu melakukan penindakan. "Kasus yang ditangani agar segera diproses ke tingkat berikutnya. Dengan demikian publik makin percaya dengan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kini membidik anggaran PKB (Pesta Kesenian Bali) Kecamatan Nusa Penida tahun 2019 dan Festival Nusa Penida. Anggarannya diduga diselewengkan oleh beberapa pihak. Menurut info, ada kekurangan dana Festival Nusa Penida sehingga ada tambahan dana dari pihak ketiga. Sementara kegiatan itu memakai dana dari APBD, tapi dana tambahan dari pihak ketiga yang sesungguhnya nilainya ratusan jutaan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Erfandi Kurnia Rachman, saat dikonfirmasi menegaskan, Kejari Klungkung sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan saat ini dalam tahap audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit investigasi tersebut akan ditelaah apakah ada tidak perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Hanya, saja secara teknis Rachman belum bisa membeberkan supaya tidak mengganggu proses penyelidikan. "Jika sudah ada hasil audit investigasi, kami akan sampaikan lagi,'' ujar Rachman, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung Bintarno, serta Kasubsi Penyidikan Kejari Klungkung Leonardo da Silva.
Kejaksaan juga sudah memeriksa pihak-pihak terkait, di antaranya pejabat di Disbudpora, kepala desa termasuk dari Kecamatan Nusa Penida. ''Kami masih dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum,'' imbuh Kasi Pidsus Bintarno.
Informasi yang dihimpun media ini, jaksa membidik dugaan penyalahgunaan dana dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2019 sebesar Rp90 juta. Dalam kasus ini, dana Rp90 juta itu dikumpulkan oknum dari 9 desa di Nusa Penida. Masing-masing desa mengeluarkan Rp10 juta untuk gelaran PKB. Dana Rp90 juta yang dikumpulkan itu hanya berdasarkan kesepakatan dari kecamatan dengan 9 desa yang bersangkutan. Parahnya lagi, anggaran Rp90 juta itu dikabarkan tidak ada pertanggung jawabannya dan peruntukkannya tidak jelas.
Sementara Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung sudah menggelontorkan anggaran khusus untuk pelaksanaan PKB. Di antaranya festival PKB Rp225 juta, parade gong kebyar Rp350 juta, dan pentas janger Rp15 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Kesenian Disbudpora Klungkung, I Komang Sukarya mengatakan, pada intinya seluruh administrasi pengganggaran PKB 2019 sudah sesuai peruntukannya.
Disinggung mengenai pengumpulan dana Rp90 juta tersebut, Sukarya mengaku tidak mengetahuinya. "Kami sudah berpesan dalam PKB agar cukup menggunakan anggaran yang sudah kami siapkan saja," ujar Sukarya.
Sukarya juga mengaku sempat dipanggil dimintai keterangan dari kejaksaan beberapa waktu lalu. Semua prosedur anggaran dan laporan pertanggungjawaban dari dana yang digelontor Disbudpora sudah disampaikan. "Kami tetap mendukung terkait proses hukum," kata Sukarya. (OL/OL-10)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Salah satu permasalahan yang dialami Depo Pertamina Plumpang adalah berkaitan dengan buffer zone yang tidak dapat dijaga dengan baik.
Aksi pamer kemewahan itu, melukai masyarakat terlebih di tengah situasi sulitnya ekonomi saat ini.
Menurut Maman, kasus ini membuka tabir persoalan pada sistem manajemen rumah sakit.
Dari awal dibangun pada 1999, PNM dimandatkan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada sektor UMKM di saat perbankan sedang krisis, dan PNM menjadi alternatif pembiayaan.
Berkomunikasi sangat diperlukan agar bisa memudahkan mencapai target dana yang kamu perlukan.
Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani berjanji bakal mempertahankan status bebas Frambusia dan menjaga kesehatan masyarakat melalui pembangunan kesehatan yang berwawasan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved