Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Guru Penyebar Video Hoaks di Lampung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/7/2021 16:25
Polisi Tangkap Guru Penyebar Video Hoaks di Lampung
Ilustrasi(Antara)

POLISI menciduk seorang guru berinisial G bin NOK (51) karena diduga menyebarkan video hoaks terkait kerusuhan di Pasar Metro, Lampung beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Arsyad menuturkan bahwa guru tersebut menyebarkan berita bohong untuk meraup keuntungan pribadi.

"Tersangka G bin NOK ini mengupload video hoax berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat, Agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun youtube milik tersangka," tutur Pandra, Sabtu (24/7).

Pandra menyebut Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mendeteksi video tersebut sejak 15 Juli. Pandra menjelaskan bahwa akun yang digunakan oleh guru tersebut bernama 'Guntoro TwentyOne'.

Di dalam video itu, guru itu pun memasang judul 'Demo pedagang di pusat perbelanjaan'. Oknum tersebut juga memasang keterangan bahwa kejadian demonstrasi tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung.

"Setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks," terang Pandra.

Kemudian, polisi mencari keberadaan terduga pelaku dan tim mengamankan guru tersebut di rumahnya pada Jumat (16/7).

Dari kediaman guru, polisi menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh guru tersebut untuk mengunggah video ke channel YouTube tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi: barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya