Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskirim) Polres Dumai, Riau menangkap 4 pelaku dugaan tindak pidana ilegal logging atau pembalakan liar. Keempat pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi dibekuk dengan barang bukti sekitar 5,5 ton kayu ilegal di Jalan Lintas Dumai-Rokan Hilir atau Simpang PU/Kanal RT 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira mengatakan para pelaku dugaan tindak pidana Ilegal logging berhasil diamankan tim opsnal satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan. Keempatnya yaitu SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir sementara MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana ilegal logging bermula pada saat tim opsnal satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 004 Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Andri Ananta, Jumat (23/7).
Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, tim opsnal Satreskrim Polres Dumai bersama tim opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 unit mobil daihatsu rocky dengan nomor polisi BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 ton yang dikemudikan oleh SS (38).
Kemudian 1 unit mobil daihatsu rocky tanpa nomor polisi warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 ton yang dikemudikan oleh SO (32). Dan 1 unit mobil daihatsu Rocky dengan nomor polisi BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19). Saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT 008 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp150.000 per orang," terang Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Dumai, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) yang berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (E) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," pungkas Andri. (OL-15)
Edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan. Karena, kesadaran warga adalah faktor krusial dalam mengurangi risiko karhutla.
Sebanyak dua pesawat melakukan kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di provinsi Riau. Kegiatan untuk membuat hujan buatan tersebut dilaksanakan oleh BNPB.
Karang Taruna berperan penting dalam mendukung program-program strategis pemerintah pusat, termasuk visi pembangunan nasional.
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
SEORANG siswa berinsial MA,15, meninggal dunia akibat insiden ledakan senjata api di SMP swasta di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (8/4). Korban sebelumnya mencoba menggunakan senjata api
Dukungan mayoritas dari 12 kabupaten/kota mengantarkan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, sebagai calon tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Riau
Pembalakan liar di kawasan konservasi adalah kejahatan serius yang merusak tata niaga kayu nasional.
BERKAS Perkara penyidikan kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2 Maret 2026.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah melakukan penyerahan tersangka SB dan barang bukti perkara illegal logging di Taman Nasional Baluran.
Meskipun teknologi DNA telah menjadi standar global dalam forensik kehutanan, penerapannya di Indonesia hingga kini masih tergolong terbatas.
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
SERUAN penetapan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional masih terus digelorakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved