Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Palembang memvonis Bangsawan Utomo, 36, warga Lampung 20 bulan penjara atas kasus penyelundupan ribuan bibit lobster. Vonis ini dijatuhkan, Kamis (22/7).
Selain divonis 20 bulan penjara, Bangsawan juga harus membayar denda Rp40 juta atau subsider dua bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
"Terdakwa divonis 1 tahun 8 bulan. Terdakwa diberikan waktu pada terdakwa selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau terima atas putusan tersebut," jelas Sahlan.
Sebelumnya, pada sidang agenda dakwaan, JPU Edy Susianto menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster, yang dibelinya dari nelayan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
"Atas perbuatannya, terdakwa terancam melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman 8 tahun penjara," ujar JPU, Edy Susianto.
Ditemui usai persidangan JPU Edy mengatakan jika terdakwa Bangsawan Utomo tidak memiliki izin untuk memiliki atau memperjualbelikan bibit lobster. "Terdakwa ini membeli bibit lobster jenis mutiara dari para pelayan. Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli atau dilakukan secara ilegal," ujar Edy.
Ia menjelaskan jika perkara ini, awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak Bea Cukai yang kemudian dilimpahkan pada Dinas Perikanan Kota Palembang. Atas perbuatannya terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp6.726.300.000.
Untuk diketahui, pada Sabtu (12/6/2021) terdakwa Bangsawan Utomo ditangkap oleh pihak Kejari di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane depan perumahan Citraland Keramasan Palembang. Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti berupa, 66.937 bibit lobster jenis mutiara, didalam kantong plastik yang sudah diisi dengan oksigen sebanyak 371 kantong plastik dan dibagi kedalam 8 (delapan) kotak/ kardus warna coklat. (DW/OL-10)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,"
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
SATUAN polisi air Polres Indragiri Hilir, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya 16 ribu baby lobster tanpa dokumen. Rencananya, akan dibawa ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved