Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman, 23, pemilik kedai kopi yang memilih kurungan 3 hari penjara sesuai vonis melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Asep mulai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Asep dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya setelah memilih kurungan 3 hari penjara. Karena, tidak memiliki uang sebesar Rp 5 juta sesuai vonis Ketua Majelis Hakim, setelah bersalah hingga melanggar masa PPKM darurat dan terpidana langsung masuk kamar 12 blok Situ Cilambu bersama Narapidana lainnya setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan.
Sebelum masuk kamar 12 blok Situ Cilambu, terpidana tipiring tersebut menjalani terlebih dulu semua proses mulai mengisi daftar hadir, pangkas rambut, mandi dan memakai pakaian khusus warna biru bertuliskan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Tasikmalaya. Namun, Asep langsung masuk ruangan pemeriksaan kesehatan dan diperiksa kembali selanjutnya masuk kamar bersama narapidana lainnya.
Asep mengatakan, dirinya kaget karena harus menjalani hukuman di dalam Lapas Kelas II B Tasikmalaya bersama ratusan Narapidana lain. Seharusnya ada pertimbangan terlebih dahulu dari Kejaksaan dalam penahanan itu di Polres atau Polsek. Asep memilih dikurung karena membayar denda sebesar Rp5 juta sangat berat apalagi di masa pandemi Covid-19.
"Saya kaget dan dikiranya akan ditahan antara Polsek atau Polres, tapi ternyata harus masuk Lapas Kelas II Tasikmalaya. Kami, sudah siap menjalani hukuman selama 3 hari penjara dan harus bagaimana lagi uang denda Rp5 juta itu dari mana? Orangtua tidak kerja dan selama pandemi penghasilan sebesar Rp50 ribu dan paling besar Rp100 ribu (sehari)," katanya, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu, ayah kandung Agus Rahman, 56, mengatakan, dirinya bangga keputusan anaknya memilih penjara 3 hari kurungan dan kalau membayar Rp5 juta sangat berat. Tetapi bersangkutan tetap akan siap di penjara dari pada harus membayarnya.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita menyediakan uang tapi segitu gampangnya akan tetap menerima keputusan dengan memilih denda kurungan 3 hari penjara. Karena, uang sebesar itu lebih baik dipakai keperluan lainnya saja daripada dibayarkan ke Negara," paparnya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terutamanya yang telah dijatuhkan hakim harus dimasukan ke dalam Lapas dan bersangkutan juga tetap harus mematuhi persyaratan terutama sudah menjalani rapid tes antigen.
"Untuk terpidana Asep harus dimasukkan ke dalam Lapas karena sudah adanya catatan hukum dan nantinya akan disatukan dengan Narapidana lainnya. Karena, kurungan selama 3 hari penjara tersebut sesuai hukuman yang telah divonis hakim yakni pelanggaran PPKM darurat," pungkasnya. (AD/OL-10)
Mengulas kembali Tragedi Trowek 1995, kecelakaan kereta api maut di Tasikmalaya akibat rem blong yang menjadi pelajaran berharga bagi keselamatan transportasi Indonesia.
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Lima pekerja bangunan di Salopa, Tasikmalaya, tersambar petir saat istirahat. Empat orang luka ringan, satu pekerja jalani perawatan intensif akibat luka bakar.
Seorang bocah di Tasikmalaya meninggal dunia setelah 25 hari dirawat akibat gigitan ular weling saat tidur. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Sebanyak 445 jemaah haji Kloter 04 KJT asal Kota Tasikmalaya diberangkatkan Kamis (23/4) pagi setelah mengalami perubahan jadwal keberangkatan.
Iyan Yuliantini, pensiunan guru SLB di Tasikmalaya, merintis UMKM telur asin dengan melibatkan alumni SLB untuk mewujudkan kemandirian ekonomi disabilitas.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved