Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Ombudsman RI Hery Susanto melihat penerapan retribusi sangat tinggi yang dikenakan kepada perusahaan penyelenggara utilitas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki potensi maladministrasi dan menggangu layanan publik.
Terlebih lagi perusahaan penyelenggara utilitas seperti listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi saat ini menjadi sektor kritikal di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.
Jika ada laporan mengenai retribusi yang tinggi tersebut, Hery memastikan Ombudsman akan melakukan langkah responsif.
Seperti kita ketahui bersama, Pemkot Surabaya akan mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya.
Meski Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sudah melayangkan surat keberatannya, namun tak digubris Wali Kota Surabaya.
Menurut Hery, seharusnya Pemkot Surabaya dapat melihat UU No 25 tahun 2009 Pasal 4 tentang pelayanan publik. Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang bergabung di Apjatel sejatinya merupakan entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum.
“Apalagi disaat pandemik Covid-19, sehingga perusahaan telekomunikasi dan internet merupakan sektor kritikal dan menyangkut kepentingan umum,” kata Hery dalam keterangan pers, Sabtu (10/7).
“Harusnya mereka tidak dikenakan retribusi. Tujuannya agar publik memiliki keterjangkauan terhadapat layanan telekomunikasi. Jangan sampai retribusi yang dikenakan oleh Pemkot Surabaya tersebut membuat pelaku usaha di sektor telekomunikasi menjadi tidak terjangkau dan terbebani,” paparnya.
Hery menilai badan jalan adalah milik publik yang dikuasai negara.
“Karena aset publik, negara sebagai pengelola badan jalan tidak boleh semena-mena dalam menentukan retribusi atau perizinan. Kalau memang listrik, jaringan telekomunikasi, gas dan PDAM dipergunakan untuk melayani publik tidak boleh dikenakan retribusi,” jelasnya.
Apa yang disampaikan Hery ini juga sejalan dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam UU No 28 Tahun 2009 Pasal 128 ayat 1 dijelaskan, objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 adalah pemakaian kekayaan Daerah.
Di Ayat 2 juga tertulis yang dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Di penjelasan Pasal 128 Ayat 1 disebutkan, pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
Di penjelasan ayat 2 tertulis dengan jelas, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
“Sehingga seharusnya tiang listrik/telpon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum tidak dikenakan retribusi,” tegas Hery. (RO/OL-09)
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
RATUSAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (pemkot) Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, melepas kepergian Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Semarang. Kantor Wali Kota Semarang kini digeledah penyidik.
Screening ini dilakukan melalui pembinaan terpadu di Posyandu dan Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya. Petugas kesehatan, lanjutnya, juga turun langsung ke masyarakat
Pemkot Bogor akan membentuk satgas dan mengeluarkan edaran larangan judi online.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved