Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Sukabumi Jawa Barat membatasi aktivitas warga di objek wisata hingga pukul 16.00 WIB guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Waktu operasi objek wisata dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, setelah itu tidak diperbolehkan kembali adanya kegiatan apalagi sampai yang bisa mengundang kerumunan," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami sebagaimana ketentuan tercantum dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 41 Tahun 2021 diterima di Sukabumi, Senin (29/6).
Baca juga: Satgas: Warga Aceh Meninggal karena Covid-19 Bertambah 14 Orang
Selain pembatasan jam operasional objek wisata dalam Perbup Sukabumi tersebut juga diatur tentang kapasitas kunjungan yang hanya diperbolehkan diiisi oleh wisatawan/pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas lokasi wisata.
Jika terjadi pelanggaran maka tim Satgas Percepatan Penangan Covid-19 dan petugas gabungan lainnya yang terkait dalam penanganan penyebaran virus mematikan ini bisa membubarkan acara atau kegiatan di lokasi wisata.
Selain objek wisata, untuk aktivitas hotel maupun penginapan bisa dilaksanakan secara normal, namun jumlah pengunjung atau tamu hotel dibatasi hanya 50 persen dari fasilitas layanan hotel dan pegawai maupun pengelola hotel harus menolak tamu jika kapasitasnya sudah mencapai kuota yang ditentukan.
Antisipasi terjadinya lonjakan pengunjung atau wisatawan yang biasanya terjadi pada libur akhir pekan, pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas keamanan dari unsur TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak terjadi kerumunan.
Hal itu, seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi dengan memutar balik wisatawan yang menggunakan kendaraan bak terbuka yang hendak masuk kawasan objek wisata Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
Setiap pengunjung atau wisatawan maupun tamu hotel wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan tidak berkerumun, sementara untuk pengelola objek wisata dan hotel/penginapan wajib menyediakan kelengkapan sarana untuk menunjang protokol kesehatan seperti penyanitasi tangan.
"Pembatasan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, apalagi objek wisata merupakan lokasi rawan penyebaran virus ini. Ditambah, masih ditemukan adanya wisatawan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ataupun berkerumun," katanya.
Dalam menegakkan peraturan ini, Marwan mengatakan Pemkab Sukabumi mendapatkan dukungan dari unsur Dandim dan Kapolres Sukabumi dalam melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan PPKM.
"Antisipasi penyebaran COVID-19 merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah maupun aparat keamanan, tetapi seluruh elemen masyarakat," katanya.
Ia mengimbau warga disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun berada serta jangan menganggap remeh virus mematikan tersebut demi keselamatan bersama. (Ant/OL-6)
Ayep-Bobby juga keliling Kota Sukabumi di 90 titik dan berusaha menghadirkan solusi untuk berbagai masalah yang ada.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Sebelum ambruk, kondisi bangunan ruang kelas di sekolah itu memang sudah rusak
Bersamaan naiknya harga sejumlah cabai dan bawang, terdapat juga komoditas yang harganya turun. Di antaranya tomat kecil dari Rp8 ribu menjadi Rp6 ribu per kg dan tomat besar dari Rp10 ribu
Akreditasi menunjukkan institusi itu memenuhi standar pendidikan yang tinggi. Minimal akreditasi yang baik suatu universitas adalah B atau lebih tinggi,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved