Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI sudah pelarian Chandra Mulana. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Ambawang itu tidak berkutik saat disergap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Chandra yang buron sejak 2018, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyudi, diamankan ketika berada di sebuah kedai kopi di Jalan Merdeka, Pontianak, pada Kamis (3/6) malam.
Masyudi mengatakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak keputusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, diketahui selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.
Terpidana tersandung kasus lancung terkait pembangunan Jembatan Ambawang atau box culvert tahun 2009 pada satuan kerja nonvertikal Kalbar dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar.
"Kemudian, berdasarkan amandemen 2 pada 9 Oktober 2009, nilai kontrak berubah menjadi Rp4,3 miliar," kata Masyudi, Jumat (4/6).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana proyek telah mengalihkan paket pekerjaan ke Chandra dan Novell Ludvi Yunus (sudah dieksekusi oleh Kejari Sanggau) pada 9 November 2020.
Praktik korupsi terjadi karena selaku penerima subkontraktor ternyata dilakukan oleh DPO Chandra Mulana dan rekannya secara fiktif. Bahkan, mereka tetap menerima pembayaran sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp238 juta, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar 2013.
Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga terancam bui empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
"Sebaiknya semua DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri supaya mempunyai kejelasan hukum sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga. Kami serius dalam menangkap para pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya," tutup Masyudi. (J-2)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved