Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USAI sudah pelarian Chandra Mulana. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Ambawang itu tidak berkutik saat disergap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Chandra yang buron sejak 2018, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyudi, diamankan ketika berada di sebuah kedai kopi di Jalan Merdeka, Pontianak, pada Kamis (3/6) malam.
Masyudi mengatakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak keputusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, diketahui selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.
Terpidana tersandung kasus lancung terkait pembangunan Jembatan Ambawang atau box culvert tahun 2009 pada satuan kerja nonvertikal Kalbar dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar.
"Kemudian, berdasarkan amandemen 2 pada 9 Oktober 2009, nilai kontrak berubah menjadi Rp4,3 miliar," kata Masyudi, Jumat (4/6).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana proyek telah mengalihkan paket pekerjaan ke Chandra dan Novell Ludvi Yunus (sudah dieksekusi oleh Kejari Sanggau) pada 9 November 2020.
Praktik korupsi terjadi karena selaku penerima subkontraktor ternyata dilakukan oleh DPO Chandra Mulana dan rekannya secara fiktif. Bahkan, mereka tetap menerima pembayaran sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp238 juta, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar 2013.
Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga terancam bui empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
"Sebaiknya semua DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri supaya mempunyai kejelasan hukum sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga. Kami serius dalam menangkap para pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya," tutup Masyudi. (J-2)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved