Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kapal Feri Cepat di Riau Tidak Beroperasi Selama Larangan Mudik

Hendri Kremer
05/5/2021 11:47
 Kapal Feri Cepat di Riau Tidak Beroperasi Selama Larangan Mudik
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan kapal di dermaga Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KAPAL feri cepat dari Tanjungbalai Karimun tujuan Kabupaten atau Kota di Riau mematuhi surat edaran Menteri Perhubungan No 13/2021 yang mengatur tentang Pengendalian Trasportasi. Sehubungan dengan surat edaran Menteri  Perhubungan itu makanya feri Kabupaten atau Kota berhenti beroperasi terhitung sejak 6-17 Mei 2021.

"Ini sudah aturannya, dan mulai 6 sampai 17 Mei 2021 kapal penumpang antar provinsi tidak beroperasi. Karena adanya larangan mudik berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan, dan itu demi menanggulangi  penyebaran Covid-19," kata Ketua Indonesian National Ship Owners Association (INSA) Cabang Tanjungbalai Karimun, Bustami Datuk Rajo Marah, Rabu (5/5).

baca juga: Larangan mudik

Dari data INSA cabang Tanjungbalai Karimun, kapal yang dikategorikan sebagai kapal cepat yang berhenti beroperasi dalam kurun waktu 6-17 Mei 2021 tersebut diantaranya Dumai Espress Grup, Batam Jet dan speedboat  lainnya tujuan Kabupaten atau Kota di Riau seperti Tanjungsamak, Selatpanjang, Buton, Bengkalis dan Dumai.

Hal ini, lanjut dia, perusahaan pelayaran yang menaungi kapal feri cepat tersebut telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KSOP Kelas 1 Tanjungbalai Karimun terkait pemberhentian beroperasi selama 6-17 Mei 2021. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya