Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI, berhasil menyita 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi.
Petugas juga mengamankan pelaku berinisial INS (47) di wilayah Kuta, Bali pada Rabu (21/4) kemarin. Adapun burung yang disita ialah 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih dan 2 ekor jalak bali.
Selanjutnya, burung dilindungi itu dititipkan ke Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur menyebut penyidik masih mendalami modus operandi kasus tersebut. Tujuannya, mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa yang dilindungi.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iriyono menegaskan pihaknya siap menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi. "Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA," terang Sustyo dalam keterangan resmi, Kamis (22/4).
Baca juga: Polda DIY Menangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Pihaknya akan bekerja sama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat, untuk mendukung gerakan penurunan kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan tumbuhan satwa liar yang dilindungi.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Operasi gabungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi sejak 19 April 2021. Hasilnya, dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di wilayah Kuta, Bali.(OL-11)
Tepat di tanggal 17 Agustus 2024, akan digelar Merdeka Berlari dengan konsep Fun Run 5K yang start dan finisnya di plataran patung GWK
Dalam tiga hari ke depan, mulai Rabu (31/7), tinggi gelombang laut terutama di perairan selatan Bali berpotensi mencapai 3 meter.
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Daging domba yang lembut, slow-roasted stockyard striploin MB5 yang dipanggang dengan teknik slow-roasting sehingga menghasilkan caramelized striploin dengan tekstur yang lebih lembut.
BANK Woori Saudara telah melaksanakan relokasi Kantor Cabang yang ada di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Ada begitu banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan keputusan yang harus diambil dalam menyiapkan pernikahan impian di Bali. Berikut ini tips-tips untuk mewujudkannya.
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved